Kabupaten Bogor (Universodelibros) - Tim Propam Polres Bogor Jawa Barat mengamankan dua pucuk senjata api jenis HS milik personil lantaran surat pemegang senjata api tersebut dalam kondisi meninggal alias tidak berlaku.
"Kita sudah melaksanakan pengecekan, tadi ada dua nan ditemukan PAS-nya (buku pemegang senjata api) itu mati," ujar Kasi Propam Polres Bogor AKP Ketut Laswarjana usai pemeriksaan senjata api di Mako Polres Bogor, Cibinong, Senin.
AKP Ketut menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan corak pengawasan dan pengendalian terhadap personel Polres Bogor nan dibekali senjata api.
"Tujuan utamanya adalah memastikan senjata api tersebut digunakan sudah sesuai prosedur dengan kelengkapan manajemen untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nan dapat membahayakan masyarakat maupun lembaga dan kepantasan bagi pemegang senjata api tersebut," jelasnya.
AKP Ketut juga menegaskan bahwa personel dengan catatan pelanggaran disiplin, pidana, alias indikasi penyalahgunaan narkoba tidak bakal diberikan izin pinjam pakai senjata api.
Seluruh personel juga diwajibkan untuk mengikuti tes ilmu jiwa secara rutin sebagai salah satu syarat kepemilikan pemegang senjata api.
AKP Ketut menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemegang senjata api untuk menjaga profesionalisme personil Polri.
“Proses norma bakal diterapkan kepada setiap personil nan terbukti melakukan penyalahgunaan senjata api tersebut baik disengaja maupun tidak disengaja,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh senjata api genggam jenis revolver nan ada di Polres Bogor telah disimpan dengan kondusif di penyimpanan logistik, dengan jumlah 789 pucuk.
Sementara itu, terdapat 57 pucuk senpi genggam jenis pistol nan tetap berada di tangan personel, dengan rincian sebagai berikut: 23 pucuk telah digudangkan, sementara 34 pucuk lainnya tersebar di beberapa satuan kerja, antara lain Sat Intelkam (2 pucuk), Sat. Reskrim (9 pucuk), Sat Narkoba (10 pucuk), Sat Samapta (1 pucuk), Sat Lantas (10 pucuk) dan Polsek (2 pucuk).