Prabowo Wacanakan Memaafkan Koruptor, Cek Siapa Mereka Yang Setuju

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya untuk mengampuni koruptor, Rabu, 18 Desember 2024 di hadapan mahasiswa Indonesia Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Hal ini tentu saja menuai kontroversi terhadap beragam pihak.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor alias nan pernah merasa mencuri dari rakyat, jika kau kembalikan nan kau curi, ya mungkin kita maafkan,” kata Prabowo sebagaimana dilansir Antara pada 19 Desember 2024.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya dia juga menyebut banyak oknum nan tidak suka terhadapnya. Dalam pidato tersebut Prabowo mengatakan mengenai dengan jumlah koruptor, dia baru dua bulan menjadi presiden, oleh lantaran itu semua tetap dalam proses.

“Saudara-saudara sekalian, nan nyinyir sama saya, silakan kau duduk saja di sebelah situ, ini belum apa-apa. Nanti, 6 bulan lagi, baru kerabat boleh nilai pemerintah Prabowo Subianto,” ujar Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Dari pidato nan disampaikan Prabowo nan disoroti media, mengundang kontroversial. Secara langsung ada nan menunjukkan penolakan alias kontra terhadap argumen nan disampaikan Prabowo. Di sisi lain, beberapa pihak justru buahpikiran Prabowo maafkan koruptor mendapat apresiasi apalagi langsung mengkaji perihal tersebut.

Sampai dengan Sabtu, 21 Desember 2024, ada beberapa pihak nan mendukung Prabowo mengenai kesempatan tobat untuk para koruptor. Mulai dari Menko Yusril, Habiburokhman, dan Juga MUI. Berikut ulasannya:

1. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra: Presiden Punya Kewenangan Memberi Amnesti dan Abolisi

Menko Yusril menyampaikan pernyataan Presiden Prabowo terbaik mengampuni koruptor jika uangnya dikembalikan adalah bagian dari rencana amnesti dan abolisi. Ia mengkaitkan Konvensi PBB Melawan Korupsi dengan strategi pemberantasan korupsi nan menekankan asset recovery dalam perihal ini.

Yusril mengungkapkan upaya ini adalah strategi untuk pemulihan kerugian negara. Selain itu, dia menyebut, Presiden memang mempunyai kewenangan dalam memberikan amnesti dan abolisi. Hal ini tertuang dalam UUD 1945, “Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

2. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman: Pengembalian Kerugian Negara

Masih sejalan dengan pandangan Menko Yusril, Habiburokhman menyinggung soal asset recovery nan bermaksud untuk memaksimalkan asset recovery, pengembalian kerugian finansial negara. Ia menyebut perampasan duit negara dari koruptor dan pemulihan aset ke negara tetap minim.

Habiburokhman dalam pandangannya tetap banyak penindakan kasus korupsi dimana negara juga menjadi rugi. Seperti kasus Jiwa Rasa, Duta Palma, Timah, nan tidak sesuai jumlah pengembalian kekayaan negara di awal dan akhir persidangan.

Dalam penjelasannya, secara teoritis seorang nan melakukan tindak pidana kemudian mengembalikan hasil kejahatannya, tentu bakal dikurangi hukumannya. Jadi tidak mungkin menurutnya Presiden Prabowo melakukan ini untuk membebaskan koruptor.

3. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi: Terobosan Hukum nan Berani dan Simpatik

Berbeda dari Menko Yusril dan Habiburokhman nan menyinggung pemulihan aset negara. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid justru terang-terangan memberikan apresiasi kepada Prabowo.

Zainut menyebut langkah Prabowo adalah terobosan norma nan berani dan simpatik.  Walaupun demikian, MUI tetap mengingatkan langkah nan diambil berdasar dan sesuai dengan norma nan berlaku. Zainut menegaskan jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan dengan baik, maka norma kudu diberlakukan dengan tegas.

Hendrik Khoirul Muhid, Ervana Trikarinaputri, dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.