Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Pembentukan Dpn

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 tentang Pembentukan DPN Presiden Prabowo Subianto(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Dokumen salinan nan dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, hari ini, menyebut langkah ini diambil sebagai corak penerapan petunjuk Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pada Bab 1 nan memuat Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan DPN sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan mengenai kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, DPN mempunyai beberapa fungsi, ialah menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.

Selain itu, DPN juga bekerja menyusun kebijakan terpadu mengenai pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, menilai akibat kebijakan pertahanan negara, serta merumuskan solusi kebijakan nan berangkaian dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis serta program prioritas di bagian pertahanan nasional.

Dalam Bab II mengenai Organisasi, susunan organisasi DPN terdiri atas Ketua DPN nan dijabat oleh Presiden, personil tetap, dan personil tidak tetap.

Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat lain. Sedangkan personil tidak tetap berasal dari lembaga pemerintah dan non-pemerintah sesuai rumor strategis nan dihadapi.

Untuk menunjang penyelenggaraan tugas, Pasal 6 Perpres itu menyebut Ketua DPN bakal dibantu Ketua Harian nan dijabat oleh Menteri Pertahanan, serta sekretaris nan dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

DPN bekerja merumuskan kebijakan strategis terpadu nan mencakup geostrategi, geopolitik, geoekonomi, serta mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara. Fungsi tersebut dijalankan melalui beragam koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Pelaksanaan tugas DPN bakal didukung pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nan dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan.

Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan arsip dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres mulai berlaku.

Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.

Informasi lebih komplit mengenai Perpres Nomor Nomor 202 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan ini.(Ant/P-2)