Prabowo Terbitkan Aturan Ketat Untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membikin patokan perjalanan dinas luar negeri alias PDLN kepada jejeran kebinet, kepala lembaga, dan kepala wilayah seluruh Indonesia. Arahan ini untuk menghemat anggaran kunjungan luar negeri nan berulang kali ditekankan Prabowo.

Dalam surat nan diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024, PDLN kudu mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

“Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi surat nan dilihat Tempo,Kamis, 26 Desember 2024.

Pemohon PDLN juga wajib melengkapi arsip seperti Kerangka Acuan Kerja nan memuat info mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, kajian biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan. 

Kemudian, pemohon kudu mempunyai berkas konfirmasi resmi keikutsertaan perseorangan beserta agenda alias agenda aktivitas nan berasal dari mitra penyelenggara luar negeri. korespondensi rencana penyelenggaraan aktivitas PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara nan dituju. Lalu melampirkan berkas keterangan pembiayaan, khususnya bagi aktivitas PDLN nan dibiayai sepenuhnya alias sebagian dari biaya pribadi alias sepenuhnya alias sebagian dari donor dan sponsor.

“Lalu rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk PDLN ke negara nan tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan perjanjian tugas belajar bagi aktivitas PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar,” tulis surat tersebut. 

Kegiatan PDLN nan dilaksanakan menteri, wakil menteri, alias ketua lembaga wajib mengusulkan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi. Kemudian, permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, unik bagi penugasan PDLN Menteri.

Prabowo juga mewajibkan laporan aktivitas PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Apabila PDLN dilakukan sebelum disetujui Presiden, pejabat nan ke luar negeri bertanggung jawab atas segala akibat nan ditimbulkan.

Prabowo juga membatasi jumlah orang nan mengikuti PDLN. Kemensesneg membagi jumlah peserta berasas 14 jenis kegiatan, antara lain tugas belajar, kurir diplomatik, misi olahraga, kunjungan presiden alias wakil presiden, kunjungan menteri alias ketua lembaga, forum internasional, pembinaan, misi unik bagian pengamanan, pameran alias misi kebudayaan dan investasi, pelatihan, studi banding, pertemuan internasional, dan seremoni penghargaan. 

Prabowo membatasi pembinaan, studi banding, dan seremonial penghargaan maksimal tiga orang. Adapun untuk misi unik bagian pengamanan dan misi kebudayaan alias investasi masing-masing maksimal 4 dan 5 orang. Untuk jenis aktivitas training alias studi tiru diberikan jatah maksimal 10 orang. Sementara pertemuan internasional 5 orang.

Adapun jenis aktivitas tugas belajar, kurir diplomatik, dan misi olahraga sesuai dengan jumlah permohonan dengan membatasi jumlah pendamping. Sementara kunjungan presiden alias wapres, menteri alias ketua lembaga, misi kemanusian, dan forum internasional jumlahnya sesuai pengarahan presiden dan menteri sekretaris negara.