Prabowo Sindir Hakim Beri Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis: Vonisnya Ya 50 Tahun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta para abdi negara norma membersihkan diri sebelum dibersihkan rakyat. Sebab, kata Prabowo, rakyat Indonesia bukan rakyat nan bodoh.

Prabowo pun meminta para pengadil memberi balasan nan setimpal, terlebih dalam kasus korupsi. Bila sudah jelas melnggar dan kerugian negara mencapai trilunan rupiah, pengadil tidak boleh menjatuhkan vonis tingan.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti dibilang Prabowo tidak tau hukum," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.

Prabowo mengatakan rakyat mengerti persoalan ini. Ketika ada korupsi ratusan triliun rupiah dengan vonis ringan pun, rakyat mencurigai koruptor itu dipenjara dengan akomodasi AC hingga lemari es.

"Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira," kata Prabowo. "Kita semua mari kita kembali ke jati diri kita 17 agustus 1945, cita-cita pendiri (bangsa) kita."

Prabowo tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan nan dimaksud. Namun, pernyataan Prabowo ini muncul di tengah kontroversi vonis pengadil terhadap Harvey Moeis. Harvey nan terlibat kasua korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian Rp 300 triliun. 

Dalam sidang putusan nan berjalan pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan tukar rugi senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari kekayaan bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan nan dijatuhkan oleh majelis pengadil nan diketuai oleh Eko Ariyanto dengan personil Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta duit pengganti Rp 210 miliar.

Vonis 6,5 tahun pidana penjara untuk terdakwa Harvey Moeis dalam dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, dinilai berakibat negatif pada kasus tindak pidana korupsi serupa.

"Vonis ini mengecewakan tentunya lantaran tidak bakal bisa menyebabkan pengaruh jera bagi pelaku korupsi lainnya," ujar mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya saat dikonfirmasi pada Minggu, 29 Desember 2024.

Yudi menggangap vonis 6,5 tahun itu terlalu rendah untuk tindak kejahatan nan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Menurut Yudi, balasan penjara nan dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Ariyanto itu tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

"Walaupun perannya sangat mini dia tetap pelaku tindak pidana korupsi," ujar Yudi memprotes. Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu mengingatkan bahwa sekecil apa pun peran Harvey, tapi korupsi merupakan kejahatan luar biasa. 

Harvey, kata Yudi, semestinya tidak menerima vonis ringan lantaran bukan justice collabolator dalam membongkar dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT , Yudi menilai Harvey layak dihukum 12 tahun sesuai tuntutan jaksa.