Prabowo Berencana Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Hasil Korupsi Untuk Asset Recovery, Apa Itu?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana mengampuni koruptor asal mengembalikan hasil korupsi untuk asset recovery. Hal ini dikatakannya saat menyampaikan pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024 waktu setempat.

Prabowo mengatakan bakal mengampuni para koruptor jika mengembalikan hasil rampasan duit rakyat. Prabowo bakal membuka ruang agar para koruptor mengembalikan hasil rampasan tanpa diketahui masyarakat. "Nanti kami beri kesempatan dikembalikan korupsinya agar enggak ketahuan," kata Prabowo.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator bagian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pernyataan presiden itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi nan menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Mengenal Asset Recovery

Dilansir dari jurnal Asset Recovery and Mutual Assistance In Criminal Matters oleh Romli Atmasasmita, asset recovery alias pemulihan aset merupakan proses penanganan aset hasil kejahatan nan dilakukan secara terintegrasi di setiap tahap penegakan hukum, sehingga nilai aset dapat dipertahankan dan dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan, termasuk kepada negara.

“Pemulihan aset juga meliputi segala tindakan nan berkarakter preventif untuk menjaga agar nilai aset tersebut tidak berkurang,” tulis Romli dalam studi berjudul Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangannya Dewasa Ini tersebut.

Menurut Widyopramono dalam Peran Kejaksaan Terhadap Aset Recovery Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, pengembalian aset-aset negara nan dicuri (stolen asset recovery) sangat krusial bagi pembangunan negara-negara berkembang. Sebab, pengembalian aset-aset nan dicuri tidak semata-mata merestorasi aset-aset negara.

Menurut Suhariyono AR, dalam Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, perlu adanya instrumen perampasan aset untuk melakukan upaya pemulihan aset. Ada sejumlah faedah dari adanya instrumen tersebut, antara lain: mengubah pola pikir koruptor nan mana sebelumnya mereka berani korupsi lantaran tidak adanya tindakan perampasan aset untuk memulihkan aset.

Selain itu, perampasan aset dapat menambah support masyarakat dan menjadi pesan krusial bahwa pemerintah bersungguh-sungguh memerangi Tipikor. Perampasan aset juga merupakan gambaran dalam mendukung dilakukannya perang terhadap tindak pidana tertentu. Apalagi, pidana denda nan selama ini dijatuhkan kepada pelaku, dinilai tidak cukup untuk menjerakan pelaku Tipikor.

“Perampasan aset juga berkedudukan untuk memperingatkan bagi mereka nan hendak melakukan kejahatan,” ungkap Suhariyono.

Namun, Burhanuddin dalam Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi Melalui Instrumen Hukum Perdata, mengatakan upaya memulihkan kekayaan negara nan dicuri melalui Tipikor condong susah dilakukan. Biasanya para pelaku mempunyai akses nan luar biasa dan susah dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian duit hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Dasar norma pemulihan aset (asset recovery) dalam konteks nasional dan internasional terdiri dari beragam undang-undang, peraturan, dan konvensi nan mendukung proses identifikasi, pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset nan diperoleh secara ilegal.

Pada tingkat nasional, terdapat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dan mencakup sistem penyitaan aset nan diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Selain itu ada UU No. 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini mengatur langkah-langkah untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, termasuk pencarian dan penyitaan aset nan berasal dari kejahatan untuk pemulihan aset alias asset recovery.

Hendrik Khoirul Muhid, Dinda Shabrina, Novali Panji Nugroho, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.