KEPALA Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memastikan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi melalui QRIS dibebankan kepada penjual, bukan kepada masyarakat alias pembeli.
"PPN memang dikenakan atas transaksi nan memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, melangkah sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," ujar dia melalui keterangannya seperti dikutip pada Senin (23/12).
Beban PPN, lanjut Febrio, tak dikenakan kepada masyarakat alias pembeli nan menggunakan jasa QRIS. Namun itu bukan berfaedah tak ada kenaikan nilai dari pembelian nan dilakukan.
QRIS merupakan media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) nan semakin memudahkan transaksi. (Mir/E-2)