ANGGOTA Komisi XI Fraksi PKB DPR RI Tommy Kurniawan mengatakan penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan petunjuk undang-undang (UU). Namun, dia berambisi setelah ini tidak ada kenaikan lagi sampai perekonomian membaik. Menurut Tomkur, sapaan berkawan Tommy Kurniawan, kenaikan PPN diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Aturannya sangat jelas. Pemerintah hanya berupaya menjalankan petunjuk undang-undang. Pemerintah tidak mau melanggar undang-undang," terang Tomkur.
Dalam Bab V Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai, ialah sebesar 11 persen nan mulai bertindak pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen nan mulai bertindak paling lambat pada
1 Januari 2025. Pada ayat (2) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor peralatan kena pajak berwujud, ekspor peralatan kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Menurut politikus berlatar belakang artis itu, UU HPP itu sudah disahkan dan disetujui delapan fraksi berbareng pemerintah saat itu.
"Karena ini petunjuk undang-undang, ya dijalankan saja," beber legislator asal wilayah pemilihan Jawa Barat V itu. (H-3)