Ppn 12 Persen, Lagi-lagi Rakyat Jadi Korban Kesepakatan Politik

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
PPN 12 persen, Lagi-lagi Rakyat Jadi Korban Kesepakatan Politik ilustrasi.(Antara)

PEMERINTAH memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, belakangan muncul penolakan dari sebagian kalangan masyarakat nan menilai kenaikan PPN 12 % bakal memberatkan ekonomi masyarakat. 

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai wajar terjadi polemik di masyarakat mengenai kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. ”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi karena nyaris semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12% bagian dari penyelenggaraan UU HPP,” ujar Gus Jazil, sapaan berkawan Jazilul Fawaid, Minggu (22/12).

Karena itu, Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana, dengan tetap mengantisipasi akibat nan bakal ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12 % mulai awal tahun depan tersebut.

”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12% dengan  harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya nan dapat mengurangi tekanan kenaikan nilai dan daya beli masyarakat,” tegasnya.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini khawatir, jika kenaikan PPN 12 % tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya bakal berakibat pada lesunya daya beli masyarakat dan berpotensi menimbukkan perekonomian tidak bergerak.

”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah dan support sektor upaya agar tidak muncul gejolak ekonomi ditengah masyarakat, misal PPN 12% untuk tahap awal dikenakan pada peralatan barang mewah,” tambahnya.

Gus Jazil juga menekankan agar skema stimulus ekonomi nan sudah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi pasca kenaikan PPN 12 %, betul-betul dijalankan dengan baik. 

”Kami di DPR bakal terus mengawal agar skema alas alias stimulus ekonomi nan disiapkan pemerintah bisa melangkah dengan baik karena keputusan sudah diambil bersama,” tandas Gus Jazil. 

Diketahui, pemerintah telah menyediakan sejumlah paket stimulus ekonomi sebagai kompensasi dari kenaikan PPN menjadi 12 %. Di antaranya, untuk mendukung rumah tangga, disiapkan support beras sebanyak 10 kilogram per bulan nan bakal dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan potongan nilai sebesar 50 % untuk listrik di bawah 2.200 VA. (Ykb)