Karawang (Universodelibros) - Polres Kabupaten Karawang mengungkap penemuan mayit tanpa identitas nan tersangkut eceng gondok di Saluran Irigasi Tarum Barat alias Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jabar.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, di Karawang, Selasa mengatakan bahwa mayit tanpa identitas nan ditemukan itu merupakan jenazah korban pembunuhan berencana.
Sebelumnya, penemuan mayit laki-laki tanpa identitas terjadi pada Sabtu (21/12), di Saluran Irigasi Tarum Barat alias Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
Polisi sukses mengungkap identitas korban dan sukses menangkap pelaku usai melalukan pemindahan dan pemeriksaan jasad korban.
Korban nan ditemukan tewas merupakan pengemudi taksi online. Sedangkan pelaku berinisial AS (42) nan berprofesi sebagai pekerja lepas, ditangkap di wilayah sekitar Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres menyampaikan bahwa pelaku terancam pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat balasan mati. Alasannya lantaran pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan motif mau menguasai kendaraan mobil milik korban.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Nazal menyampaikan bahwa pelaku memesan jasa driver online melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke suatu tempat.
"Pelaku sebenarnya telah merencanakan pembunuhan. Jadi setelah sampai letak pelaku tidak tega untuk menghabisi korban, kemudian minta diantar pulang melalui jalur lain," katanya.
Kemudian, korban meminta tambahan ongkos dan hendak menurunkan pelaku di tengah jalan. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
"Pelaku memandang ada gunting lampau mengambil dan menusuk korban di bagian leher setelah tidak bernyawa korban dibuang ke Kali Malang," katanya.
Dari peristiwa ini polisi sukses menyita sejumlah peralatan bukti diantaranya, satu hp merek OPO, KTP-SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia nopol D 1307 YTC, serta dua handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 368 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga balasan mati.