POLITIKUS PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintah tetap bisa melakukan penyesuaian tarif pajak pertambnhan nilai alias PPN 12 persen didasarkan pada kondisi ekonomi. Perubahan tarif PPN, ujar dia, diatur oleh Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni sebesar 5% sampai 15%.
"Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan alias penurunan tarif PPN sangat berjuntai pada kondisi perekonomian nasional. Oleh lantaran itu pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik alias turun)," kata Dolfie, melalui keterangannya, Minggu (22/12).
Dolfie juga merespons pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati nan menilai PDIP mempunyai andil dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Ia mengatakan UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) nan disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi, ucapnya, saat itu setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP. Dolfie nan menjadi ketua panitia kerja (panja) RUU HPP itu menjelaskan 8 fraksi di DPR, selain PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2021.
"RUU HPP dibahas berbareng antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi 11); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP) menyetujui UU HPP selain fraksi PKS," kata Dolfie
Lebih lanjut, dia mengatakan andaikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap memberlakukan penaikan tarif PPN menjadi 12 persen, ada sejumlah syarat nan kudu menjadi perhatian ialah keahlian ekonomi nasional nan semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, pembuatan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, dan pelayanan publik nan semakin baik. (H-3)