Khofifah Sebut Peta Politik Berpotensi Bergeser Setelah Putusan MK
Calon gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, merespon dengan bijak putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. Melalui putusan tersebut, MK mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, yang menurut Khofifah dapat berpotensi mengubah peta politik Pilkada di beberapa titik.
“Saya melihat bahwa keputusan MK ini akan membawa perubahan pada beberapa titik dalam peta politik Pilkada,” ujar Khofifah setelah menghadiri acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang didukung oleh PKS untuk Pilkada 2024 di ICE BSD, BSD, Kabupaten Tangerang pada 20 Agustus 2024. Meskipun demikian, Khofifah yakin bahwa pada beberapa titik lainnya, proses Pilkada akan tetap berjalan dengan baik.
Menurut Khofifah, keputusan MK merupakan bagian dari proses demokrasi yang terus berkembang, dan MK memiliki kewenangan final yang mengikat. Oleh karena itu, Khofifah menyatakan bahwa mereka akan menghormati keputusan tersebut.
“Kami tentu akan menghormati semua keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan final dan mengikat sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ungkap Khofifah.
PKS secara resmi telah mengusung pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak untuk Pilgub Jatim 2024. Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, menyatakan bahwa mereka telah memberikan dukungan langsung kepada kedua calon tersebut.
“Kami telah memberikan dukungan langsung kepada Ibu Khofifah Indar Parawansa sebagai calon gubernur dan Mas Emil Dardak sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur,” kata Ahmad Syaikhu di Gedung DPP PKS pada 18 Juli 2024.
Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan kepala daerah juga telah diubah oleh MK, dimana tidak lagi diperlukan 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen kursi DPRD.
“MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 20 Agustus 2024.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses Pilkada di Jawa Timur dapat berjalan dengan lebih demokratis dan inklusif. Khofifah dan timnya siap untuk menghadapi perubahan tersebut dan tetap fokus untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jawa Timur.