WAKIL Ketua Badan Anggaran (Banggar) dan juga Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan pemerintah tidak bisa ujug-ujug menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal itu ditegaskan Wihadi merespons Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit nan menyebut pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN. Wihadi menyebut Dolfi selaku kader dari PDI Perjuangan (PDIP) selaku pengusul UU HPP tidak membaca secara utuh setiap beleid nan termaktub dalam payung norma tersebut.
"Terkait nan disampaikan oleh Dolfi, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas," kata Wihadi, Senin (23/12).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan pada Pasal 7 ayat 4 UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan dugaan PPN dengan rentang tarif 5% sampai 15% bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
Sehingga, kata Wihadi, pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2029.
Wihadi menyatakan pernyataan Dolfi memprovokasi rakyat seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat. "Jadi ini corak provokator dari pada kondisi saat ini sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari F-PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebetulnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak PPN.
Dia menjelaskan ketentuan ini tertuang UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV, PPN rentang perubahan tarif itu berada di nomor 5% sampai 15%. (P-5)