KETUA Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji buka bunyi mengenai polemik kenaikan tarik pajak pertambahan nilai alias PPN 12 persen nan bakal diterapkan mulai 1 Januari 2025. Sarmuji mengatakan penaikan PPN 12 persen tersebut diterapkan pemerintah sesuai dengan petunjuk undang-undang (UU) tahun 2021 tentang pengharmonisan peraturan perpajakan (HPP).
Selain itu, Sarmuji mengatakan penerapan PPN 12 persen berasas kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.
"Pemerintah menjalankan UU dan pemerintah dalam implementasinya sangat memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh lantaran itu kenaikan berkarakter selected, dipilih nan tidak berakibat luas untuk masyarakat menengah ke bawah," kata Sarmuji, melalui keterangannya, Minggu (22/12).
Lebih lanjut, Sarmuji mengungkapkan kebijakan penaikan PPN menjadi 12 persen dilakukan berasas pertimbangan penerimaan negara.
"Pemerintah menjaga dua sisi mengamankan penerimaan negara dan di sisi lain tetap menjaga kestabilan sektor konsumsi nan juga menjadi jagoan pertumbuhan ekonomi kuat," katanya. (Z-9)