Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu Dan 19.300 Ekstasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 19.300 Ekstasi Ditresnarkoba Polda Jateng sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir pil ekstasi.(MI/Haryanto Mega)

DITRESNARKOBA Polda Jateng sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir pil ekstasi senilai miliaran rupiah.

Dari peralatan bukti tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka asal Surabaya, berinisial RT, 39, dan MIA, 31. Melalui, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba berbareng Polsek KP3 keduanya ditangkap setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada pada Kamis (2/1), sekira pukul pukul 12.30 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, menyebutkan upaya pengungkapan bermulai dari info nan diterima polisi tentang pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Kedua tersangka diketahui sempat berada di Pontianak untuk menerima peralatan haram tersebut pada pada 22 Desember 2024 lalu.

Setelah menerima kardus berisi 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi di Gang Gajahmada 21 Pontianak, peralatan itu disembunyikan di dalam tembok pintu belakang mobil, dashboard, serta tempat lainnya,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Senin (6/1).

Berdasarkan pengakuan tersangka RT, lanjutnya, peralatan tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial DK nan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang itu rencananya bakal dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada pihak lain,” katanya.

Atas aksinya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman balasan pidana mati, seumur hidup, alias penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (HT/J-3)