Universodelibros.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Faisol Riza menyarankan masyarakat nan keberatan terhadap kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai alias PPN 12 persen agar mengusulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP ke Mahkamah Konstitusi alias MK.
Meski begitu, Faisol meminta rakyat memberi kesempatan pemerintah untuk menjalankan mandat UU HPP itu. “Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, jika pajak, kembalinya juga kepada rakyat melalui shopping pemerintah seperti bansos alias subsidi listrik, elpiji, dan BBM,” kata Riza dalam siaran resminya di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Riza menyatakan kenaikan pajak itu juga nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk di antaranya para guru, membangun rumah-rumah untuk rakyat, dan membiayai program-program pemerintah lainnya nan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
“Kalau kita tidak menambah pajak, dari mana kita membiayai penghasilan guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, tiga juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak menambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi apalagi bisa mencabut banyak jenis subsidi,” kata politikus PKB itu.
Walaupun demikian, jika nantinya kebijakan PPN 12 persen tetap berlaku, Riza membujuk seluruh pihak untuk mengawasi shopping pemerintah.
“Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan undang-undang menyangkut PPN 12 persen. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, alias terjadi kebocoran. Setelah itu, kita pertimbangan berbareng pelaksanaannya,” kata Riza.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan agenda nan telah ditentukan, tarif PPN tahun depan bakal naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konvensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta pada 16 Desember 2024.
Airlangga menyebut pemerintah bakal membebaskan PPN untuk sebagian peralatan kebutuhan pokok dan peralatan krusial (bapokting). Barang-barang itu mencakup beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabe hijau, cabe merah, cabe rawit, bawang merah, dan gula pasir.