KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta bakal mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta senilai Rp355 miliar. Pengembalian ini dilakukan KPU lantaran Pilkada Jakarta 2024 hanya berjalan satu putaran.
“Hibah kita kan untuk Pilkada dua putaran, ini kan satu putaran, kita tinggal tunggu pengembalian ini, sekitar Rp355 miliar," sebut Ketua DPRD Jakarta Khoirudin saat ditemui pihak KPU Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Khoirudin menjelaskan biaya hibah nan dikembalikan KPU Jakarta kepada Pemprov Jakarta bakal tergolong sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Nantinya, Rp355 miliar itu bakal dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan shopping (APBD) Jakarta 2025.
Mengingat APBD Jakarta 2025 telah disahkan pada November 2024 lalu, maka pengembalian hibah itu bakal melalui perubahan APBD (APBD-P) Jakarta 2025. Dengan demikian, lebihan biaya hibah KPU Jakarta nantinya dapat dialokasikan untuk program Pemprov Jakarta lain.
"Ya, ini [dana hibah KPU Jakarta] kan jadi SiLPA. Nanti kita bakal masukkan ke dalam anggaran berikutnya jadi biaya nan bakal digunakan pada periode berikutnya," lanjut Khoirudin.