PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan penaikan bayaran minimum kabupaten/kota (UMK) 6% dan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tidak bakal mengganggu kelangsungan upaya perhotelan dan restoran.
"Kalau UMK sudah kita prediksi, bahwa pengusaha hotel sudah memprediksi setiap tahun bakal naik. UMK kita naik 6% dari 6,5%," tegas Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, Senin (23/12).
UMK 2025 di Kota Malang naik 6% dari UMK 2024 sebesar Rp3.309.144. Karena itu, Agoes mengimbau seluruh pengusaha hotel dan restoran segera menyesuaikan dan mematuhi ketentuan tersebut. Adapun potensi pekerja personil PHRI sekitar 4.200 tenaga kerja dari 92 upaya perhotelan, restoran, lembaga pendidikan, dan hubungan katering.
"Kami minta teman-teman mengikuti mengingat PHRI turut membahas di majelis pengupahan," katanya.
Sedangkan penaikan PPN 12% nan penerapannya pada 1 Januari 2025, Agoes mengatakan sejauh ini belum ada pengaruhnya. Penerapan PPN 12%, lanjutnya, hanya pada peralatan tertentu nan dampaknya lebih pada produsen dan konsumen pengguna peralatan tersebut.
Menurut Agoes, pengenaan PPN sebesar itu dianggap tidak ada masalah dan wajar. Sebab, faedah pajak bakal kembali ke masyarakat dengan catatan pengelolaannya transparan.
"Sejauh ini belum berakibat pada sektor upaya perhotelan dan restoran," ujarnya. (BN/J-3)