Universodelibros.com, Jakarta - Hukuman mati diberikan untuk terpidana nan telah melanggar patokan berat di suatu negara, termasuk di Indonesia dan Cina. Dua negara ini mempunyai persamaan dan perbedaan patokan tentang penerapan balasan mati. Adapun, persamaan dan perbedaan balasan meninggal Indonesia dan Cina sebagai berikut:
Persamaan Hukuman Mati Indonesia dan Cina
Hukuman meninggal di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dikutip j-innovative.org, dalam penerapannya, balasan meninggal diancamkan secara pengganti sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadinya tindak pidana lain di Indonesia. Misalnya, dalam pasal 73 draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, balasan meninggal diancamkan secara pengganti terhadap tindak pidana berkarakter khusus.
Sama seperti Indonesia, Cina sebenarnya juga mengambil posisi balasan meninggal hanya untuk ditahan dalam kategori “kejahatan paling serius”. Sikap Cina ini berasas pada Pasal 6 (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Perlindungan Menjamin Perlindungan Hak-Hak Mereka nan Menghadapi Hukuman mati.
Tindakan internasional ini sejalan dengan Pidana Tiongkok Cina 1997 nan menjatuhkan balasan meninggal terbatas pada kejahatan paling serius. Namun, dalam perkembangannya, sejak karakterisasi kejahatan paling serius tidak jelas di ICCPR, Undang-Undang Tiongkok memberlakukan balasan meninggal untuk 68 jenis kejahatan nan diklaim “kejahatan paling serius”.
Selain itu, persamaan balasan meninggal di Indonesia dan Cina adalah langkah penembakan terhadap terpidana. Berdasarkan patokan di Indonesia dan Cina, terpidana balasan meninggal bakal ditembak oleh petugas alias regu tembak nan bakal mengarahkan pada jantung, pelipis, alias kepala bagian belakang.
Proses kematian terpidana mempunyai waktu berbeda sesuai sasaran tembaknya. Proses kematian terpidana nan ditembak di jantung terjadi selama 7-11 detik, pembuluh darah besar terjadi selama 7-15 menit, dan di kepala alias otak langsung meninggal seketika. Dengan penembakan, sasaran bisa tidak tepat, tetapi dalam proses meninggal bukan disiksa.
Perbedaan Hukuman Mati Indonesia dan Cina
Menurut journal.uinsgd.ac.id, perbedaan dalam KUHP Indonesia dan KUHP Cina dalam balasan meninggal adalah penerapan masa percobaan. Pada KUHP Indonesia, masa percobaan diberikan pada terpidana selama 10 tahun, sedangkan di KUHP Cina, masa percobaan hanya 2 tahun. Masa percobaan nan cukup lama dapat membikin jiwa terpidana semakin tertekan lantaran bakal terus menghitung hari sampai waktu eksekusi.
Berdasarkan KUHP Cina, jika terpidana berkelakuan baik selama masa percobaan 2 tahun, dia dapat diringankan menjadi pidana penjara dan tidak lebih 20 tahun penjara. Jika selama waktu penundaan menolak perbaikan dengan langkah kebencian, dia dieksekusi dengan langkah ditembak meninggal sesuai persetujuan Mahkamah Agung Rakyat.
Perbedaan lain dari balasan meninggal di Indonesia dan Cina adalah langkah eksekusi mati terpidana. Indonesia hanya mengeksekusi terpidana dengan menembak. Namun, selain menembak, Cina mengeksekusi terpidana juga dapat dilakukan dengan langkah disuntik mati. Melalui langkah ini, terpidana disuntik unsur tertentu nan menyebabkan berhentinya sistem kehidupan tubuh selama 30 detik. Dengan langkah ini, terpidana tidak merasakan sakit.
Pilihan Editor: Vonis Mati Eks Sekretaris Komite Partai Komunis Cina, Berikut Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Tiongkok
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini