Universodelibros.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti tingginya jumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) alias sengketa pilkada nan diajukan oleh pasangan calon.
Berdasarkan info nan dihimpun dari laman Mahkamah Konstitusi, Perludem mencatat ada 287 pemohon nan merupakan pasangan calon alias setara dengan 92 persen. Kemudian dari komponen masyarakat ada 16 perkara alias setara dengan 5,4 persen dan dari pemantau ada 8 perkara alias setara 2,6 persen.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
“Angka ini menunjukkan sistem norma sengketa hasil pilkada lebih banyak diakses oleh tokoh politik utama dibandingkan masyarakat umum maupun lembaga pemantau,” kata peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki dalam obrolan daring pada Ahad, 22 Desember 2024. Meski demikian, Ajid mengatakan adanya permohonan dari masyarakat dan lembaga pemantau menandakan adanya keterlibatan dari publik dalam pengawasan proses pemilu.
Sampai saat ini, terdapat 312 permohonan PHP Kada nan telah diajukan ke MK nan meliputi pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur. Ajid mengatakan lembaganya mencatat ada lonjakan dalam permohonan sengketa pilkada 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada periode 2017-2020, terdapat 268 perkara dari 542 total wilayah nan menyelenggarakan pilkada dengan rasio jumlah perkara sebesar 49,45 persen. Sementara itu pada 2024, terdapat 312 perkara dari 545 total wilayah nan menyelenggarakan pilkada dengan rasio jumlah perkara sebesar 57,25 persen. Artinya, ada kenaikan sebesar 7,8 persen.
Sementara itu, permohonan perkara paling banyak datang dari wilayah Indonesia timur, ialah Papua Tengah dengan 20 permohonan dan disusul Malulu Utara sebanyak 19 permohonan. “Distribusi ini menunjukkan wilayah dengan kompleksitas geografis tinggi dan tingkat partisipasi politik tinggi memiliiki potensi sengketa nan lebih besar,” ucap Ajid.
Terpisah, Hakim Konstitusi sekaligus ahli bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan permohonan nan masuk bakal diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025. “Semua perkara PHPU (sengketa pilkada) bakal segera di BRPK. Kami bakal segera menentukan pembagian per panel, dan sidang bakal dimulai awal Januari 2025,” kata Enny dikutip Antara, Kamis, 12 Desember 2024.