Universodelibros.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat permohonan sengketa pemilihan kepala wilayah (pilkada) 2024 didominasi dari wilayah Indonesia Timur.
“Ada 10 provinsi nan secara umum mempunyai permohonan PHP Kada paling tinggi, ini sebagian besar berasal dari wilayah Indonesia timur,” kata peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki. dalam obrolan daring pada Ahad, 22 Desember 2024.
Sepuluh provinsi tersebut adalah Papua Tengah, Maluku Utara, Papua, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Maluku. Adapun permohonan paling banyak dari Papua Tengah dengan 20 permohonan, kemudian disusul dengan Maluku Utara sebanyak 19 permohonan.
“Distribusi ini menunjukkan wilayah dengan kompleksitas geografis tinggi dan tingkat partisipasi politik tinggi memiliiki potensi sengketa nan lebih besar,” ucap Ajid.
Sementara itu, provinsi dengan jumlah perkara PHP Kada terendah adalah Kalimantan Barat dengan 1 perkara, Nusa Tenggara Barat dengan 1 perkara, dan Kalimantan Utara dengan 2 perkara.
Berdasarkan info nan dihimpun dari laman Mahkamah Konstitusi, tercatat ada 312 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala wilayah nan meliputi pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur. Namun jumlah ini tetap bisa bertambah lantaran MK tetap bakal menerima permohonan nan diajukan oleh masyarakat, kendati pemisah akhir pengajuan permohonan jatuh pada 18 Desember 2024.
Secara umum, Perludem juga mencatat ada lonjakan dalam permohonan sengketa pilkada 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada periode 2017-2020, terdapat 268 perkara dari 542 total wilayah nan menyelenggarakan pilkada dengan rasio jumlah perkara sebesar 49,45 persen. Sementara itu pada 2024, terdapat 312 perkara dari 545 total wilayah nan menyelenggarakan pilkada dengan rasio jumlah perkara sebesar 57,25 persen. Artinya, ada kenaikan sebesar 7,8 persen.
Terpisah, Hakim Konstitusi sekaligus ahli bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan permohonan nan masuk bakal diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025. “Semua perkara PHPU (sengketa pilkada) bakal segera di BRPK. Kami bakal segera menentukan pembagian per panel, dan sidang bakal dimulai awal Januari 2025,” kata Enny dikutip Antara, Kamis, 12 Desember 2024.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.