Peran Satpam Sangat Penting Jaga Kamtibmas

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Peran Satpam Sangat Penting Jaga Kamtibmas Ilustrasi. Personel Satuan Pengamanan (Satpam) dengan seragam barunya berbanjar pada Upacara Hari Ulang Tahun ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menekankan satuan pengamanan (satpam) mempunyai peran krusial dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Satpam sebagai mitra Polri mempunyai peran krusial dalam memelihara dan menjaga kamtibmas," kata Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulteng Kombes Pol Sirajuddin Ramly di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu.

Penegasan itu disampaikan Sirajuddin saat membacakan sambutan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Edy Murbowo, dalam seremoni Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 Satpam di Aula Torabelo, Polresta Palu.

Dia menekankan Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga kamtibmas, mengingat keterbatasan sumber daya manusia, dibandingkan luas wilayah dan tantangan nan dihadapi. Dia menekankan di era digital saat ini profesionalisme, peningkatan kompetensi, serta kemitraan satpam dengan Polri dan masyarakat sangat penting.

Sejarah pembentukan satpam bermulai dari inisiatif Jenderal Polisi (Purn) Profesor Awaloedin Djamin nan melakukan penelitian dan studi banding untuk membentuk pengamanan swakarsa berbasis partisipasi masyarakat. Hasilnya, pada tanggal 30 Desember 1980, Satpam resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/126/XII/1980.

Dia menyampaikan keberadaan satpam sebagai bagian dari pengamanan swakarsa diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebagai corak pemuliaan pekerjaan satpam, Polri juga menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa nan mengatur tugas dan kewenangan satpam.

Selain itu, Polri terus meningkatkan profesionalisme satpam melalui training berbasis kompetensi dengan kurikulum training satpam nan telah distandarisasi dengan SKKNI, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor SKEP 259 Tahun 2018. Kurikulum tersebut meliputi training Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama.

"Tugas satpam penuh tantangan, menuntut ketegasan dalam penegakan peraturan, sekaligus sikap humanis dalam melayani masyarakat," pesannya. (Z-6)