KETUA Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menilai kesepakatan antara DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai penurunan disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M menjadi angka win-win solution dan moderate.
"Di satu sisi memang ada penurunan kurang lebih Rp4 juta dan ini lantaran pas saya bilang moderate, satu sisi ada nomor biaya Bipih turun tapi juga tidak meningkatkan secara drastis nilai manfaatnya," kata Mustolih saat dihubungi , Senin (6/1).
Awalnya dia khawatirkan dengan adanya penurunan BPIH maka nan diharapkan turun merupakan Bipih alias nan ditanggung oleh jemaah dan meningkatkan nilai manfaat. "Ini malah nilai manfaatnya malah turun, nan tadinya tahun lampau itu 40% menjadi 38%," ucapnya.
"Tapi apapun itu saya kira lantaran satu sisi ada atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto nan meminta biaya hajinya juga turun. Kemudian masyarakat punya ekspektasi ketika diumumkan oleh wakil menteri kepercayaan biayanya bakal ditekan sampai dengan Rp85 juta tapi kemudian malah usulan resminya Rp93 juta. Hari ini kita akhirnya mendapatkan kepastian agar biayanya itu kemudian rupanya diangkat turunnya itu sekitar Rp4 jutaan alias totalnya Rp89 juta," paparnya.
Penurunan tersebut perlu diapresiasi setelah beragam pihak mulai dari Kemenag, DPR alias BPKH nan kemudian mencoba menyisir angka-angka untuk efisiensi misalnya penerbangan dan jumlah petugas nan sekarang ini dikurangi 50% dari nan lalu.
Sementara itu Sekjen Amphuri Zaky Zakaria mengapresiasi pemerintah sukses menurunkan biaya total BPIH dari Rp93.410.286 menjadi Rp89.410.259 alias ada selisih Rp4 juta. "Meski begitu pemerintah perlu memperhatikan potensi kenaikan dollar, lantaran pembiayaan Haji tetap berjuntai dollar. Kemudian pemerintah perlu memperhatikan potensi kenaikan Masyair, jangan sampai kejadian 2022 biaya Masyair tiba-tiba naik dan akhirnya pemerintah perlu mengeluarkan biaya lagi sekitar Rp1,4 triliun lagi," ujar Zaky.
Meski terjadi penurunan Bipih pemerintah tetap kudu memperhatikan pelayanan nan lebih baik lagi. "Nilai faedah nan dikeluarkan oleh BPKH secara nilai dan persen menurun dari Rp37.364.144 menjadi hanya Rp33.978.508 menurun sekitar Rp3.385.636 alias turun dari 40% menjadi 38%, semestinya BPKH bisa meningkatkan nilai faedah untuk BPIH," pungkasnya. (S-1)