POLISI mengungkap jumlah member kasus penjualan video porno anak melalui aplikasi Telegram oleh laki-laki Bekasi Barat, Kota Bekasi berinisial RYS, 29 mencapai ratusan. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan intensif pelaku.
"Memang info member nan didapatkan hanya 100 member, saat ini. Tetapi nan sebelumnya member nan ada di dalam beberapa telegram group nan sudah dibuat oleh nan bersangkutan, itu jumlahnya mencapai ratusan," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu kepada wartawan, Minggu, (12/1).
Roberto mengatakan para member tersebut diharuskan bayar Rp10 ribu-Rp15 ribu per tiga bulan. Kemudian, setelah bayar para member bisa mendapatkan konten unlimited.
"Jadi selama tiga bulan dia bakal recycle lagi. Dia tiga bulan recycle, dan itu bakal mendapatkan konten unlimited nan sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya," jelasnya.
Roberto melanjutkan interogator juga menemukan empat ruang penyimpanan nan dikelola oleh tersangka. Di dalamnya berisikan 1.237 konten pornografi anak hingga dewasa. Sebanyak 140 lebih berupa video dan 500 berupa foto anak-anak di bawah umur.
"Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa," bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Roberto, RY mengaku mengumpulkan konten porno tersebut dari media sosial lainnya sejak 2023. Tersangka sudah menjual konten porno tersebut selama satu tahun dengan dalih ekonomi.
Roberto mengatakan saat ini pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir grup Telegram tersebut. Di samping itu, pihak kepolisian juga tetap melakukan pengembangan.
"Data-data ini kami sedang analisa dan kami sudah mengirimkan ke Kementerian Komdigi untuk dilakukan akses pemblokiran terhadap sistem elektronik nan berupa akun-akun nan terdaftar di dalam cloud storage nan ada ini," tuturnya.
RY telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pria Bekasi itu dijerat Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan alias Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (H-2)