Penjelasan Polisi Soal Pembubaran Aksi Mahasiswa Tolak Ppn 12 Persen

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI menggelar tindakan demontrasi menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Aksi ini digelar di area Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat siang hingga malam, 27 Desember 2024.

Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan antara massa demo dan abdi negara kepolisian. Pemicunya lantaran adanya upaya pembubaran paksa oleh kepolisian terhadap massa aksi.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro membantah disebut melakukan pembubaran paksa terhadap massa tindakan tolak PPN 12 persen itu. "Kami layani sejak sore untuk memberikan ruang dan waktu bagi para mahasiswa nan melaksanakan aksi," katanya saat dihubungi, Jumat malam, 27 Desember 2024.

Namun, ujarnya, ada peraturan nan kudu ditaati oleh demonstran saat melakukan tindakan demo. Salah satunya ihwal pemisah waktu.

"Sesuai undang-undang, (aksi demo) sampai dengan 18.00. Toleransi hingga 19.30," ucapnya.

Sebelum membubarkan massa aksi, dia menyatakan bahwa jajarannya telah melakukan negosiasi dengan demonstran. Tak hanya itu, katanya, abdi negara kepolisian sudah memberikan toleransi kepada massa tindakan untuk membubarkan diri secara tertib.

"Namun justru (massa aksi) melakukan perlawanan dengan membakar ban dan melempar (benda) ke petugas," ucap Susatyo.

Dia mengatakan bahwa seorang personel dari Sabhara Polres Metro Jakarta Pusat mengalami luka dan mendapat penanganan medis akibat terkena lemparan. Pada pukul 19.30, katanya, petugas kepolisian mendorong massa tindakan untuk bubar, dengan menggunakan water canon. Tak berselang lama, massa tindakan membubarkan diri dari area Patung Kuda.

Rencana pemerintah meningkatkan PPN menjadi 12 persen itu mendapat penolakan dari publik. Tak terkecuali dari komponen mahasiswa. Aksi penolakan PPN 12 persen juga berjalan di wilayah lain, salah satunya Yogyakarta.

Selain menyampaikan aspirasi di jalanan, penolakan masyarakat atas kebijakan PPN 12 persen ini dilakukan melalui petisi.

Sebanyak 99.098 orang telah menandatangani petisi nan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kenaikan PPN 12 persen di laman change.org.

Petisi tersebut diinisiasi oleh Bareng Warga dengan titel 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!'. Mereka juga menggunakan tagar #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN.

Dalam petisi tersebut dikatakan bahwa menaikan kembali PPN adalah kebijakan nan dapat memperdalam kesulitan masyarakat. Mereka menilai bahwa pengaruh kebijakan tersebut dapat membikin nilai beragam kebutuhan menjadi naik di tengah perekonomian masyarakat nan belum baik.