PENGUSAHA bordir di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat bakal terkena akibat kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 12% nan bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tersebut terjadi di tengah daya beli masyarakat nan lesu dan ekonomi nan tetap lemah.
Seorang pengusaha bordir Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jenal Mutaqin mengatakan, upaya bordirnya sudah puluhan tahun didirikan. Usahanya sempat turun drastis saat pandemi Covid-19.
"Sekarang ini tetap lesu, lantaran daya beli masyarakat juga turun. Rencana kenaikan PPN menjadi 12% nan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 dipastikan menjadi beban berat," tandasnya, Minggu (22/12).
Kenaikan PPN, lanjutnya, bakal makin berat bagi pengusaha bordir di Tasikmalaya. Dampaknya bakal meluas terutama bakal banyak penganguran, dan masyarakat bakal terbebani terutama para pelaku UMKM.
Menurut dia, pengusaha sangat kerepotan. Saat ini semua nilai dan bahan baku terus naik. Selain itu juga ada kenaikan bayaran minimum Kota (UMK) 2025 nan mencapai Rp2,8 juta.
"Kenaikan PPN 12% bakal berakibat langsung pada golongan menengah ke bawah. Sekarang juga sudah merasakan seperti bahan bakar naik dan pendapatan sehari-hari sudah mengalami penurunan," tambahnya.
Dia menegaskan para pengusaha bordir menolak kenaikan PPN 12%. Dia berambisi keputusan ini bisa ditunda dan didialogkan lagi.
Sementara itu, perajin sandal Tamansari, Utang menambahkan kenaikan PPN bakal memperburuk penghasilan pelaku upaya kecil. "Kondisi sekarang bahan baku, BBM terus merangkak naik, sedangkan penghasilan belum maksimal. Ini bakal jadi beban bagi para perajin kecil, nan bakal membikin kami makin terpuruk, setelah sebelumnya terdampak pandemi Covid-19," tandasnya.
Dia meminta pemerintah memikirkan kembali kebijakan kenaikan itu. "Kenaikan bakal menjadi beban rakyat dan memperluas kemiskinan."