Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons soal penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Proses penggeledahan itu dipastikan sesuai prosedur.

"Ya sesuai prosedur aja, hasilnya kelak pasti dilaporkan oleh penyidik," kata Setyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Namun, dia tetap enggan membeberkan bukti-bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap PAW. Begitu pula terksit dugaan perintangan investigasi dalam perkara itu. Dia hanya mengatakan seluruhnya tengah dilaporkan ke penyidik.

"Semuanya itu kelak dilaporkan interogator lah itu," ucapnya.

Setyo juga belum mau membeberkan hasil penggeledahan di rumah Hasto. Setyo menyebut interogator nan bakal menyampaikan info tersebut. "Itu interogator lah nan menyampaikan, kelak silahkan menghubungi jubir ya," pungkas Setyo.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dan mobil Hasto Kristiyanto mengenai kasus kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku pada Selasa (7/1). Penyidik KPK membawa satu koper warna biru dari rumah Hasto.

Hasto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu personil DPR. Hasto diduga bersama-sama memberi suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU RI pada 2020 agar mengupayakan caleg PDIP Harun Masiku menjadi personil DPR lewat PAW.

Selain Hasto, KPK menetapkan Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; eks caleg PDIP Harun Masiku; dan seorang swasta berjulukan Saeful sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis balasan penjara. Mereka sekarang telah bebas.

Sementara itu, Harun Masiku belum ditangkap. Hasto sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka berbareng Donny Tri Istiqomah pada akhir 2024. (Yon/I-2)