Pengendali Pabrik Narkoba Di Bali Ditangkap Di Thailand

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Ditangkap di Thailand ilustrasi.(MI)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap pengendali pabrik narkoba rahasia di Bali. Pelaku diringkus di Thailand.

"Ini pelaku clandestine lab (pabrik narkoba) nan di Bali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada Metrotvnews.com, Minggu (22/12).

Mukti menyebut pelaku berinisial RN. Perannya pengendali alias bandar besar. "(Dalam) pembuatan hidroponik ganja," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Namun, Mukti belum bisa membeberkan kronologi penangkapan pelaku. Pelaku bakal diterbangkan ke Jakarta siang ini menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. "Nanti jam 17.00 (WIB) kita doorstop di airport Soeta," ungkap Mukti.

Laboratorium narkoba di Bali ini terbongkar berasal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 25 kilogram pada September 2024. Setelah pengembangan, diketahui peralatan bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di wilayah Bali.

Informasi clandestine lab nan berada di Uluwatu, Bali diperoleh dari info pendukung pengiriman mesin cetak Happy Five (H5), Evapub Hashish, dan pods system serta beberapa prekusor alias bahan kimia. Barang itu dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Total empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini. Mereka berinisial MR, RR, N, dan DA. Di samping itu, ada empat tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, dan IC selaku perekrut karyawan.

Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan komparasi setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish. Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, nan mana nilai 1 gramnya senilai 220 USD alias setara Rp3,5 juta.

Modus operandi peredaran narkoba ini dengan menggunakan pods system alias vape. Modus ini merupakan strategi nan digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda. (Yon/I-2)