Sindikat Pencuri Gasak Rp 5 Miliar dan Emas Batangan di Serpong

Sindikat Pencuri Gasak Rp 5 Miliar dan Emas Batangan di Serpong

Sindikat pencuri brankas di kawasan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan telah berhasil ditangkap oleh polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial A dan W telah berhasil diamankan. A bertindak sebagai eksekutor yang berasal dari Musi, Sumatera Selatan, sedangkan W merupakan penadah hasil curian asal Jasinga, Bogor. Mereka berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 5 miliar dan 1 kg emas batangan di dalam brankas yang mereka curi.

Selain kedua pelaku ini, ada empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Subdit Resmob. Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor, sementara dua lainnya adalah joki yang saat ini sedang diburu oleh Subdit Resmob. Kejadian ini bermula dari laporan saksi ART yang melihat brankas hilang dan melaporkannya kepada korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya kasus ini berhasil terungkap.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku berjumlah tiga orang dengan menggunakan topi, masker, jaket hoodie, celana pendek, dan tanpa alas kaki. Mereka menyelinap di halaman rumah korban, melompati pagar, dan berjalan di sepanjang sisi kolam renang. Saat ini, polisi sedang memburu keempat DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara. Semoga dengan penangkapan ini, kasus pencurian di kawasan Lengkong Wetan dapat teratasi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *