Seorang Pria Curi Perhiasan Hingga Uang Rp 165 Juta untuk Beli Lembu

Seorang Pria Curi Perhiasan Hingga Uang Rp 165 Juta untuk Beli Lembu

Seorang pria bernama Reza Tarihoran, atau biasa dipanggil Uci (31 tahun), telah melakukan tindakan pencurian di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dia berhasil membobol rumah seorang warga dan mengambil perhiasan serta uang tunai senilai Rp 165 juta. Sebagian dari uang hasil curiannya digunakan untuk membeli lembu.

Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah korban, Justin Samosir (60 tahun), di Dusun Tapian Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas pada Jumat, 30 Agustus 2024. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 12 September.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 195 juta akibat kejadian ini, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 165 juta serta perhiasan berupa cincin dan gelang,” kata Parlando pada Sabtu, 14 September.

Parlando menjelaskan bahwa saat kejadian, rumah korban sedang kosong karena korban sedang pergi berobat ke Kota Pematangsiantar. Tetangga korban yang menghubungi korban setelah mengetahui adanya pencurian.

“Pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapat kabar dari tetangga bahwa pintu rumahnya telah dirusak dan terbuka,” ujar Parlando.

Anak korban kemudian datang ke rumah dan melihat bahwa uang dan beberapa perhiasan telah hilang. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Aek Natas.

Pihak kepolisian kemudian memburu pelaku hingga berhasil menangkapnya di warung orang tuanya di Kabupaten Asahan. Parlando menyebut bahwa pelaku menggunakan obeng untuk membobol rumah korban.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian digunakan untuk membeli empat ekor lembu, dua sepeda motor, dan kebutuhan sehari-hari.

“Barang-barang hasil curian, termasuk lembu dan sepeda motor, telah disita oleh polisi. Namun, masih ada beberapa barang bukti lain seperti mobil Avanza dan sepeda motor Kawasaki KLX yang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Parlando.

Dengan demikian, kasus pencurian ini telah berhasil diungkap dan pelaku telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *