Penangkapan Tersangka Pencurian: Langkah Polisi dalam Menegakkan Hukum

Penangkapan Tersangka Pencurian: Langkah Polisi dalam Menegakkan Hukum

Polsek Tanjung Lago berhasil menangkap NS (25), seorang warga Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, atas kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (3/8/2024) tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (1/8/2024) dini hari, ketika NS bersama dua rekannya, AT dan BI, yang masih dalam pencarian, melakukan aksi merusak pintu belakang rumah korban di Desa Bunga Karang. Mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.

Korban baru menyadari kehilangan tersebut di pagi hari dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Lago. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Ipda Miswadi Saputra sebagai Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. NS mengakui perbuatannya bersama AT dan BI, sementara kedua rekannya tersebut masih dalam pencarian.

Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus memburu kedua tersangka lainnya dan menindak tegas mereka demi memberikan efek jera. Polsek Tanjung Lago akan terus melakukan patroli dan monitoring di tempat-tempat rawan kejahatan guna menekan angka kejahatan di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan pidana atau kejanggalan yang ditemukan ke polsek terdekat atau menghubungi personel polisi terdekat.

Dengan kerja keras dan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan kejahatan seperti ini dapat dicegah dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Polsek Tanjung Lago siap memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh warga agar dapat hidup tenteram dan tenteram. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang, dan mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama-sama. Terima kasih atas kerjasama dan kepercayaan yang telah diberikan kepada Polsek Tanjung Lago.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *