19 Mobil Disita, Dua Sindikat Penggelapan Mobil Rental Tertangkap
Nah, ada berita terbaru nih dari Bandar Lampung. Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung baru aja ngebongkar dua sindikat penggelapan mobil rental. Total ada 19 mobil yang disita sebagai barang bukti. Polisi juga udah nangkep dua orang pelaku, Yuan Sugianto dan Hari Yusuf.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Aprilianto, bilang kalau kasus ini terungkap pada waktu yang berbeda. “Kasus dengan tersangka YS muncul pada Juni 2024, sedangkan kasus dengan tersangka HY baru terungkap pada Agustus 2024,” jelasnya, Rabu (4/9/2024).
Menurut Hendrik, ada puluhan mobil yang berhasil diamankan dari dua pelaku ini. “Total ada 19 kendaraan. Untuk tersangka YS ada 3 mobil, sedangkan tersangka HY ada 16 mobil,” tuturnya.
Modus operandi mereka ternyata mirip. Mereka menyewa mobil rental, lalu mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga yang jauh lebih tinggi, misalnya ada yang sampai Rp 40 juta atau Rp 50 juta.
Hendrik juga bilang bahwa pelaku mengaku uang hasil gadaian itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya. “Namun, kami masih terus menyelidiki lebih lanjut,” tambahnya.
Para pelaku ini bakal dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, dan pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman hingga lima tahun.