Pemolisian Guru Besar Ipb Dalam Korupsi Timah Dinilai Lecehkan Hukum

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Pemolisian Guru Besar IPB dalam Korupsi Timah Dinilai Lecehkan Hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (tengah), Suparta (kiri)(MI/Usman Iskandar)

GURU besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh organisasi masyarakat Putra Putri Tempatan Bangka Belitung setelah menjadi mahir untuk menghitung kerugian finansial negara dalam kasus megakorupsi tata kelola timah. Pemolisian Bambang dicap sebagai corak judicial harassment namalain pelecehan hukum.

"Judicial harassment merupakan corak ancaman kepada pembela HAM melalui penyalahgunaan norma untuk melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik melalui jalur hukum," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1).

ICW mencatat, pelaporan Bambang ke abdi negara penegak norma bukan terjadi kali ini saja. Pada 2018, Bambang juga pernah digugat secara perdata oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengeluaran izin pertambangan nan dilakukan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Upaya judicial harassment ini merupakan serangan terhadap saksi mahir sehingga akademisi mempunyai kerentanan mendapatkan intimidasi ketika memberikan keterangan mahir untuk upaya pengungkapan kasus korupsi," ujar Agus.

Agus berpendapat, pemolisian Bambang bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10/2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang nan Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup nan Baik dan Sehat.

Pasal 2 ayat (1) beleid itu menyatakan dengan jelas bahwa orang nan memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Selain itu, dijelaskan juga bahwa orang nan memperjuangkan lingkungan hidup ialah akademisi maupun ahli. 

ICW mendesak Polda Bangka Belitung untuk menolak laporan nan disampaikan oleh pihak pelapor lantaran tidak sejalan dengan Permen-LHK 10/2024. Menurut Agus, polisi terlibat dalam serangan terhadap pemberantasan korupsi jika tetap melanjutkan laporan.

Bambang Menolak Tudingan

Bambang sendiri menolak tudingan telah membikin keterangan tiruan sebagaimana nan dilaporkan terhadap dirinya mengenai statusnya sebagai mahir untuk menghitung kerugian kasus korupsi timah. Pasalnya, dia diminta langsung secara resmi oleh Kejaksaan Agung selaku interogator kasus tersebut.

"Palsunya itu di mana? Kalau saya dikatakan memberikan keterangan tiruan di persidangan, mestinya dari awal sudah ditolak dong sama majelis hakim," jelas Bambang.

Dalam menghitung kerugian kasus timah, dia menjelaskan bahwa sudah mengikuti sejumlah perihal nan disyaratkan, misalnya, memastikan area nan dihitung memang mengalami kerusakan lingkungan. Lalu, Bambang juga melakukan sampling pada wilayah nan diduga rusak nan hasilnya positif rusak. 

"Dan untuk memastikan seperti apa kondisi awal dan sebagainya, saya menggunakan gambaran satelit itu. Jadi saya tahu 2015 seperti apa, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, apalagi gambarnya pun clear itu dilihat dari udara ya, dari satelit. Bahkan saya kan ke lapangan. Bahkan di nilai sidang pun saya paparkan itu videonya itu dan saya ambil pakai kamera saya sendiri," paparnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menegaskan bahwa majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima hasil kerugian negara nan dihitungnya. Kerugian itu juga digunakan interogator Kejaksaan Agung nan kemudian dilengkapi oleh kalkulasi BPKP. 

"Sehingga dari Rp271 (triliun) kerusakan lingkungan itu menjadi Rp300 triliun. Malah kok saya nan dipersalahkan, itu alasannya apa gitu? Kalau mau ribut di saat persidangan jangan di luar," pungkasnya. (Tri/M-3)