Pemkab Sukabumi Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana Di Tiga Kecamatan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Sukabumi, Jabar (Universodelibros) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak memperpanjang alias mengakhiri status tanggap darurat musibah di tiga kecamatan ialah Kecamatan Tegalbuleud, Kalibunder dan Pabuaran pada Selasa .

"Dengan tidak diperpanjang masa tanggap darurat musibah di tiga kecamatan, dengan demikian seluruh kecamatan dengan jumlah 39 kecamatan nan terdampak musibah banjir dan tanah longsor pada 4 dan 5 Desember saat ini masuk ke masa transisi," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi, Selasa.

Menurut Ade, kebijakan tidak memperpanjang status tanggap darurat musibah ini berasas hasil evaluasi, seperti prasarana khususnya akses lampau lintas nan awalnya terisolasi sudah bisa dilalui kendaraan sehingga penanganan ke masyarakat lancar.

Baca juga: Pemkab Sukabumi perpanjang status masa tanggap darurat bencana
Baca juga: Pemkab Sukabumi perpanjang masa tanggap darurat musibah selama sepekan ke depan

Kemudian air bersih dan listrik pun sudah tidak ada masalah. Selanjutnya, akomodasi kesehatan dan pemerintahan khususnya di tingkat sudah normal. Untuk itu, diputuskan seluruh kecamatan nan terdampak musibah masuk ke masa transisi.

Meskipun 39 kecamatan sudah berstatus transisi ke pemilihan, namun tetap banyak penduduk nan mengungsi dan tersebar di 25 kecamatan, tapi para penyintas musibah ini mengungsi di waktu-waktu tertentu saja alias tidak terus menerus mendiami pengungsian.

Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada para penyintas musibah untuk tidak khawatir, lantaran Pemkab Sukabumi tetap memperhatikan kondisi mereka khususnya penduduk nan rumahnya tidak bisa dihuni lagi. "Bantuan kebutuhan dasar tetap terus kami salurkan kepada penduduk nan terdampak," tambahnya.

Baca juga: Pemkab Sukabumi tetapkan status tanggap darurat musibah selama sepekan ke depan

Seperti diketahui, Pemkab Sukabumi awalnya menetapkan status tanggap darurat musibah banjir dan tanah longsor nan tersebar di 39 kecamatan dari 4-10 Desember, kemudian diperpanjang dari 11-17 Desember.

Selanjutnya, Pemkab Sukabumi kembali memperpanjang tanggap darurat musibah dari 18-24 Desember untuk tiga kecamatan, sedangkan 36 kecamatan lainnya berstatus masa transisi.