Kabupaten Bogor (Universodelibros) - Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat menyatakan pihak SMPIT Darul Quran Mulia, rombongan bus nan terlibat kecelakaan tak melaporkan aktivitas study tour ke Kota Malang, Jawa Timur, kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
"Mereka berangkat (study tour) tidak menunjukkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik). Kadisdik melaporkan ada kejadian itu lewat WhatsApp, infonya pun dari media," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Senin.
Bus nan ditumpangi rombongan pelajar SMPIT Darul Quran Mulia, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor ini terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di Kilometer (KM) 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, pukul 15:40 WIB.
Baca juga: Pj Bupati Bogor melarang sekolah gelar "study tour" ke luar daerah
Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut untuk tidak menggelar study tour ke luar daerah, buntut dari kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Subang pada pertengahan Mei 2024.
Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat 64/PK.01/KESRA Tahun 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.
Surat Edaran tersebut berisi tiga poin, pertama, aktivitas study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan pengetahuan pengetahuan, pusat kebudayaan, dan lokasi wisata edukatif lokal, nan ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: DPRD Kota Bogor minta Disdik sosialisasikan patokan mengenai study tour ke sekolah
Kecuali bagi satuan pendidikan nan sudah merencanakan dan melakukan perjanjian kerja sama study tour nan dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
Kedua, aktivitas study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur nan bakal dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota mengenai kepantasan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan nan bakal menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.