Pemerintah Bisa Batalkan Ppn 12 Persen Kalau Sayang Rakyat Kecil

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Pemerintah Bisa Batalkan PPN 12 Persen jika Sayang Rakyat Kecil Ilustrasi(MI)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mempunyai waktu dan ruang untuk membatalkan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Oleh lantaran itu, baik pelaksana maupun legislatif diharapkan mau duduk berbareng untuk membahas dan membatalkan kebijakan tersebut. 

"Pemerintah tetap punya waktu sekitar 1 minggu lagi untuk membatalkan kenaikan PPN 12% ini. Itu hanya terjadi jika pemerintah dan DPR sama-sama berpikir teknokratik nonpolitik elektoral jangka pendek, dan mempertimbangkan keberlangsungan bumi upaya dan masyarakat kecil," kata Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyu Askar saat dihubungi, Senin (23/12). 

Pembatalan penaikan PPN dimungkinkan dan diperkenankan oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebab, kata Media, UU tersebut menghendaki perubahan tarif PPN dari 5% hingga 15% dan dapat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

"Dengan kata lain, pemerintah dan DPR bisa membatalkan penaikan PPN 12 persen saat ini juga dan diperbolehkan oleh Undang-Undang. Pemerintah juga terlihat belum mempunyai patokan teknis nan memadai. Kebijakannya berubah-ubah dalam hitungan hari," terangnya.

Karenanya, daripada kukuh menaikan tarif PPN dan berkesempatan berakibat memberikan kesalahan pada paket ekonomi nan dikeluarkan, pemerintah didorong untuk membatalkan kenaikan tarif PPN. 

PPN, sebut Media, merupakan skema pajak paling regresif. Sebab dampaknya tidak bertindak sama pada semua kalangan masyarakat kendati penerapannya bertindak bagi semua kalangan. "Masyarakat bawah nan jauh lebih terdampak signifikan," tandasnya. (Z-11)