Universodelibros.com, Jakarta - Rencana pemerintah memberi pemaafan bagi koruptor yang mengembalikan kerugian negara melalui pemberian amnesti hingga abolisi dinilai keliru dan terkesan dipaksakan oleh pegiat antikorupsi.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan rencana pemberian pemaafan bagi koruptor melalui sistem pemberian amnesti dan abolisi tak lebih dari sekadar upaya nan dipaksakan untuk menjustifikasi kemauan Presiden Prabowo Subianto.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini jadi justifikasi untuk meringankan balasan koruptor dengan dalih optimasi pemulihan aset," kata Lakso saat dihubungi, Jumat, 27 Desember 2024.
Lakso menjelaskan, upaya pemulihan aset dan penghukuman memang bisa dijalankan secara bersamaan. Akan tetapi, pemerintah mesti mengetahui bahwa keduanya berada dalam jalur nan berbeda.
Upaya pemulihan aset melalui pengembalian kerugian negara dari koruptor umumnya dikenal dengan sistem deferred prosecution agreement (DPA) nan bermaksud menggali potensi pendapatan negara dari kasus kejahatan korporasi tertentu.
Menurut Lakso, penerapan sistem DPA andaikan merujuk pada pernyataan pemerintah nan berkilah mengampuni koruptor untuk mengoptimalisasi pemulihan aset, tidak berlaku. Sebab, sistem DPA hanya bisa dilakukan kepada korporasi.
"Sedangkan direksi, pejabat dan mereka nan terlibat tetap kudu dihukum, tak bisa diampuni meski mengembalikan kerugian negara," kata Lakso.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bagian Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana pemberian pemaafan koruptor bisa dilaksanakan dengan memberikan amnesti dan abolisi.
Menurut Yusril, merujuk Undang-Undang Tipikor, memang diatur jika mengembalikan kerugian negara tidak serta merta mengartikan balasan pidana bagi koruptor tanggal begitu saja.
Akan tetapi, kata dia, dalam Undang-Undang Dasar 1945, Prabowo sebagai Presiden mempunyai kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Hal tersebut, kata Yusril, dapat dilakukan sebagai upaya mengoptimalisasi pemulihan aset negara.
Sebelumnya saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto mengatakan mau memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat.
Menurut Prabowo, para koruptor nan mengembalikan duit alias kerugian negara bakal diberikan pemaafan oleh pemerintah, dan tidak bakal dipublikasikan identitasnya ke hadapan publik.
"Kami beri kesempatan dikembalikan korupsinya agar enggak ketahuan," kata Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024.