Pdip Tolak Kenaikan Ppn 12 Persen, Nasdem: Lempar Batu Sembunyi Tangan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
 Lempar Batu Sembunyi Tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (ketiga kanan) dan jajarannya menerima berkas pandangan Fraksi Nasdem dari personil DPR Fauzi Amro (kiri) saat Rapat Paripurna(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.)

PARTAI Nasdem menyoroti inkonsistensi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen yang bakal bertindak pada 1 Januari 2025. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro mengatakan penolakan PDIP bertentangan dengan keputusan nan telah diambil pada pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.

"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan berbareng nan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," ungkap Fauzi, melalui keterangannya, Senin (23/12).

Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP ini mencerminkan sikap nan tidak konsisten. "Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berfaedah mereka mengingkari alias  mengingkari kesepakatan nan dibuat berbareng antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP nan sebelumnya menyetujui kebijakan ini. Sikap ini seperti 'lempar batu sembunyi tangan' dan berpotensi mempolitisasi rumor untuk meraih simpati publik," jelasnya.

Fauzi menjelaskan kenaikan PPN 12 persen adalah bagian dari reformasi perpajakan nan bermaksud memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0 persen untuk bahan pokok. Adapun jenis peralatan dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025 ialah peralatan meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, beragam jenis ikan, telur ayam, cabe hijau, cabe merah, cabe rawit dan bawang merah. 

Kemudian jasa nan tidak dikenai PPN 12 persen alias 0 persen mulai Januari 2025 ialah jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pikulan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum 
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat,”jelasnya.

Fauzi menyampaikan Nasdem mendukung penyelenggaraan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar.  Selain itu, Nasdem mendorong adanya program kompensasi alias subsidi bagi golongan masyarakat rentan untuk meminimalkan akibat kenaikan tarif PPN.

"Komisi XI DPR RI bakal terus memantau penyelenggaraan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang perbincangan dengan pemerintah serta pelaku upaya untuk memastikan kebijakan ini melangkah sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," tuturnya Fauzi. (H-3)