Pdip Sebut Inisiator Penaikan Ppn 12 Persen Kementerian Keuangan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
PDIP Sebut Inisiator Penaikan PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Demo penolakan PPN 12%(Dok.MI)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah menjadi inisiator kebijakan penaikan pajak pertambanhan nilai alias PPN 12 persen. Juru bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menyebut inisiator perubahan Undang-Undang Harmonisasi Undang-Undang tentang Peraturan Perpajakan alias UU HPP adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan alias Kemenkeu. 

Chico juga menerangkan Komisi 12 DPR RI saat itu itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP.

“Jadi salah besar jika dikatakan inisiatornya adalah PDIP. Dan lebih salah lagi jika dikatakan PDIP kudu bertanggung jawab lantaran UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat itu ada 8 Fraksi nan menyetujui,” tegas Chico kepada Media Indonesia, Senin (23/12).

Chico mengaku partai berlogo banteng itu enggan menyalahkan pihak manapun mengenai kenaikan PPN 12 persen nan banyak ditentang oleh masyarakat sipil.

“Tetapi akar masalahnya bukan soal siapa nan inisiasi alias bertanggung jawab, melainkan gimana mencari jalan keluar,” tambahnya.

Chico menilai UU HPP nan memberi keleluasaan meningkatkan PPN dari rentang 5%-15% itu dibuat dengan dugaan kondisi makro dan mikro ekonomi dalam kondisi normal. Sementara saat ini semua parameter ekonomi menunjukkan situasi nan tidak kondusif.

“Dari perspektif fiskal APBN kita tahun ini defisit sekitar Rp400 triliun dan tahun depan di proyeksikan defisit mencapai Rp1500 triliun. Dari sisi moneter, nilai tukar rupiah sudah menembus nomor psikologis Rp16.000, apalagi mencapai Rp16.300 dan bakal terus jatuh hingga Febuari 2025,” ujar Chico.

“Di sektor riel kita memandang gelombang PHK bakal terus terjadi, deflasi tetap mengancam, daya beli menurun, kelas menengah tergerus, konsumsi melambat, dan banyak parameter lain memburuk,” tuturnya.

Chico mengatakan kondisi ekonomi Indonesia nan memperburuk bukan salah Presiden Prabowo alias siapapun. Tetapi, pada intinya PDIP meminta pemerintah untuk memerlukan pertimbangan untuk pemberlakuan PPN 12 persen. 

“PDI Perjuangan tidak menolak UU HPP tetapi meminta Pemerintah mengkaji ulang secara serius akibat kenaikan itu bagi masyarakat,” ucapnya.

Melihat ekonomi nan tengah lesu, Chico mempertanyakan apakah kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025 merupakan waktu nan tepat alias lebih baik menunggu parameter ekonomi sedikit lebih baik.

Jika pemerintah menganggap penerapan kenaikan HPP tahun depan sudah tidak bisa ditunda, dan tak merugikan masyarakat kelas menengah dan bawah PDIP pun menpersilahkan pemerintah menjalankan kebijakan tersebut.

“Mari kita sama-sana bermohon agar pemerintah mempunyai skenario dan rencana mitigasi,” tandasnya. (H-3)