Pdip Nilai Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Sarat Politisasi Hukum

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK merupakan politisasi hukum. Dia mengatakan perihal itu tidak terlepas dari sikap kritis Hasto sejak PDIP berseberangan dengan mantan Presiden Joko Widodo.

“Pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis mengenai kontroversi putusan MK pada akhir 2023,” kata Ronny dalam bertemu pers di instansi DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam, 24 Desember 2024.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas penetapan Hasto sebagai tersangka, Ronny menyebut partainya berpandangan perihal itu kental muatan politik. Sebab, ujar dia, Hasto kerap memberikan pernyataan kritis nan mewakili PDIP terhadap upaya penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa kepresidenan Joko Widodo.

“Bahkan sikap tegas ini baru terjadi pekan lampau ketika partai memecat tiga kader nan dinilai telah merusak kerakyatan dan konstitusi,” ujar Ronny.

Ronny menjelaskan, selama proses persidangan kasus suap tersebut, tidak ada bukti keterlibatan Hasto. Padahal, ujar dia, proses persidangan tersebut sudah melangkah hingga tahapan kasasi dan dinyatakan berkekuatan norma tetap. “Kami menduga ada upaya pemidanaan nan dipaksakan mengingat tidak ada bukti baru dari pemeriksaan lanjutan nan dilakukan sepanjang 2024,” kata dia.

Kendati demikian, Ronny mengatakan partainya bakal kooperatif menghadapi penegakan kasus norma Hasto tersebut. “PDIP dan Sekjen bakal selalu menaati proses norma dan kami bakal berkarakter kooperatif,” kata Ronny.

KPK mengumumkan penetapan Hasto pada Selasa siang, 24 Desember 2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap nan melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku, terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto mempunyai peran vital dalam kasus suap tersebut. Dia diduga membantu pelarian Harun Masiku. Harun adalah kader PDIP nan juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Hingga sekarang Harun tetap menjadi buronan.

Berdasarkan investigasi KPK, menurut Setyo, Hasto berkedudukan mulai dari menyediakan duit suap. KPK menemukan sumber duit suap tersebut dari Hasto. "Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil nan sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo.

Kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan ini berasal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu dan beberapa kader PDIP pada 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan proses penggantian antar waktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 dari PDIP di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.

Proses PAW itu berasal ketika calon legislator PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan pada Pemilu 2019. Nazarudin merupakan caleg PDIP dengan perolehan bunyi terbanyak di dapil itu di Pemilu 2019. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu, pengganti caleg meninggal alias argumen lain adalah calon legislator peraih bunyi terbanyak berikutnya di dapil bersangkutan, ialah Riezky Aprilia.

Namun, PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai, ialah Harun Masiku. Harun adalah peraih bunyi urutan kelima di Dapil Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019. Untuk memuluskannya, pihak PDIP lantas melobi komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Permohonan PDIP itu berhujung kandas pada 7 Januari 2020. Tapi duit dugaan suap untuk memuluskan proses PAW sudah diberikan kepada Wahyu Setiawan. Setelah memastikan aliran uang, KPK menangkap Wahyu dan kader PDIP Saeful Bahri.

KPK juga hendak menangkap Harun Masiku dalam operasi penangkapan tersebut. Tapi Harun Masiku kabur ke arah kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia pun menghilang di kampus kepolisian tersebut. Hingga saat ini, Harun Masiku berstatus sebagai buronan KPK. 

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara. Lalu Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara. 

KPK menduga Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara suap tersebut. Penyidik sempat hendak menggeledah ruangan Hasto di instansi DPP PDIP, area Menteng, Jakarta Pusat ketika operasi penangkapan. Tapi upaya penggeledahan tersebut dirintangi sehingga kandas terlaksana. Dalam sejumlah kesempatan, Hasto membantah terlibat dalam perkara Harun Masiku tersebut.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.