Pdip Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Ppn 12 Persen

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus.(DOK MEDCOM/VANIA LIU TRIXIE)

KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

"Jadi salah alamat jika dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, lantaran nan mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah dan melalui kementerian keuangan," kata Deddy di Jakarta, Minggu 22 Desember 2024.

Deddy menjelaskan, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi nan terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

Dia menjelaskan, pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan dugaan bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan kondisi dunia itu dalam kondisi nan baik-baik saja.

Akan tetapi, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi nan membikin banyak pihak. Termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Oleh lantaran itu, Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen ini hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berfaedah fraksi PDIP menolaknya.

"Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah layak kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," pungkasnya. (Medcom/Z-6)