Universodelibros.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mengatakan PDIP tak perlu bermain drama dengan berpura-pura memihak masyarakat atas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dia menyebut sikap PDIP nan berubah sekarang bisa dipandang sebagai sikap oportunis nan memanfaatkan panggung demi pencitraan.
“Sebaiknya PDIP mengambil sikap tegas sebagai opisisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi PDIP sudah mempunyai pengalaman 10 tahun menjadi oposisi pemerintahan SBY," katanya melalui keterangan tertulis pada Ahad, 22 Desember 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian, kata dia, konfigurasi politik di parlemen bakal menjadi jelas, siapa nan pendukung pemerintah dan siapa oposisi. Dia menuturkan, kenaikan PPN 12 persen merupakan tanggung jawab PDIP, nan kala itu menjadi ketua pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dia menyatakan, dasar kenaikan pajak itu adalah Pasal 7 Ayat (1) UU HPP nan mengamanatkan tarif PPN sebesar 11 persen bertindak 1 April 2022 dan tarif PPN 12 persen bertindak paling lambat 1 Januari 2025. Berdasarkan ketentuan UU HPP, kenaikan tarif PPN dilakukan dalam dua tahap, nan mana tahap pertama sudah dilakukan pada 2022.
"Waktu itu PDIP paling antusias menyampaikan kenaikan PPN dan apalagi mau pasang badan, sehingga asing menjelang pemberlakukan tahap kedua, PDIP beralih muka dan mengkritik dengan keras,” ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan tingkat I UU HPP dilakukan di Komisi XI DPR. Ketika itu, nan mengetuai panitia kerja alias Panja adalah kader PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit. Selain itu, sebagai partai terbesar di DPR, PDIP juga mengirim paling banyak personil di Panja.
Menurut dia, pembahasan di tingkat I terbilang lancar dan nyaris semua fraksi menyatakan setuju terhadap UU HPP. Kemudian, pembahasan dilanjutkan pada tingkat II ialah di rapat paripurna DPR.
"Konfigurasinya tidak berbeda. Perlu diketahui, waktu itu Ketua DPR juga dijabat oleh kader PDIP, Puan Maharani,” ujar Heri.
Mendekati pemberlakuan PPN 12 persen, dia menilai sikap PDIP berubah 180 derajat. Seharusnya, kata dia, PDIP konsisten dengan sikapnya sejak di Panja Komisi XI, rapat paripurna DPR, hingga pemberlakuan kenaikan PPN tahap pertama pada 2022.
“PDIP mengkritik keras kebijakan nan dulu dibuatnya. Sikap ini menunjukkan sikap sejati PDIP sebagai oportunis,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan kenaikan PPN tahap kedua bertepatan dengan masa-masa awal pemerintahan Prabowo. “Kondisi ini tentunya dilematis. Namun sesuai sumpahnya, Presiden Prabowo bakal tetap menjalankan ketentuan UU HPP," kata Heri.
Sebelumnya, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani mewanti-wanti akibat kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Dia menyarankan agar pemerintah mendengarkan masukan dari beragam kalangan, termasuk para pakar, terhadap potensi nan bisa ditimbulkan atas kebijakan itu.
Puan tak menyangkal bahwa kenaikan PPN 12 persen sejalan dengan petunjuk UU HPP. Namun, dia mengatakan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi kudu dihitung.
“Karena tetap ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku upaya kecil," kata Puan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dia menyebut, jangan sampai kebijakan itu menyulitkan ekonomi rakyat. "Kita kudu memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membikin perekonomian rakyat semakin sulit.”
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.