KETUA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sumber Daya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengaku menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus Hasto Kristiyanto. Teranyar, kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu digeledah interogator Lembaga Antirasuah.
"Kita hormati itu lantaran memang kewenangan melekat pada KPK," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1).
Said memahami kerja KPK tersebut untuk melengkapi bukti perkara. PDIP, kata dia, sejak awal selalu menghormati beragam keahlian abdi negara penegak hukum.
"Pada titik itu, dari sejak awal PDIP komitmen bukan hanya kali ini. Dari beragam kasus, ketika itu baik apalagi norma kepolisian, Kejaksaan, apalagi KPK. Kami sungguh-sungguh menghormati kewenangan nan melekat pada KPK," jelas Said.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu membujuk menghormati proses nan dilakukan KPK dengan mengedepankan asas prasangka tak bersalah. Dia juga minta proses kasus tersebut tak membikin kegaduhan.
"Di satu sisi, ini kasusnya sudah 2020 dan mudah-mudahan ini bisa dilalui dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami," ucap Said.
Kediaman Hasto digeledah interogator Selasa, 7 Januari 2025. Namun, KPK belum bisa memerinci peralatan nan dicari interogator dari rumah Hasto
“Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan nan dilakukan oleh interogator untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata ahli bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap mengenai buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan bangku personil DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW personil DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Fah/I-2)