Pdip Berharap Tidak Ada Politisasi Dalam Pencegahan Yasonna

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
PDIP Berharap Tidak Ada Politisasi dalam Pencegahan Yasonna Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.(MI/Susanto)

PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan mengusulkan pencegahan berjalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.

Juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlibat dalam kasus tersebut. "Kami sangat menyayangkan perihal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan mengenai dengan kasus nan sedang berjalan ini," kata Chico kepada awak media di Jakarta, hari ini.

Ia pun mengingatkan kepada KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berambisi tak ada upaya politisasi norma terhadap kasus tersebut.

"Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak ahli dalam menjalankan dan memeriksa proses norma ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi nan sedang terjadi," ujarnya.

Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses norma nan dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

"Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses norma nan sedang berjalan," tambah Chico.

Sebelumnya, Rabu (25/12), KPK mencegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) mengenai investigasi dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Larangan tersebut diberlakukan berbarengan dengan larangan berjalan keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang penduduk negara Indonesia ialah YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tessa menerangkan larangan berjalan ke luar negeri tersebut mengenai investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan berangkaian dengan perkara Harun Masiku.

Tindakan larangan berjalan keluar negeri tersebut dilakukan interogator lantaran keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses investigasi dugaan korupsi. Larangan tersebut bertindak untuk 6 (enam) bulan.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian bingkisan alias janji kepada penyelenggara negara mengenai dengan penetapan calon personil DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan interogator KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain nan terlibat dalam perkara tersebut adalah personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan nan juga terpidana dalam kasus nan sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Ant/P-2)