Kenaikan PPN 12 Persen: Peran PDIP dan Pertimbangan Ekonomi
Anggota DPR RI Novita Wijayanti menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021. UU HPP merupakan inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo yang disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, termasuk PDIP.
Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, menjelaskan bahwa UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengubah tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.
Novita Wijayanti mengkritik sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN 12 persen dan menuduh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tidak pro-rakyat. Ia menilai sikap tersebut tidak etis karena kenaikan PPN merupakan hasil kesepakatan bersama.
Dolfie Palit menekankan bahwa kenaikan PPN harus dipertimbangkan dengan cermat, dengan memperhatikan kinerja ekonomi nasional, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan publik. Ia meminta semua pihak untuk mencari solusi bersama untuk meringankan beban rakyat sambil menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Dolfie Palit mengimbau agar semua pemangku kepentingan tidak memainkan peran sebagai korban dan fokus pada penyelesaian tantangan ekonomi yang ada.
Delapan fraksi di DPR, termasuk PDIP, telah menyetujui UU HPP, kecuali fraksi PKS. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan PPN merupakan hasil kesepakatan bersama dan bukan semata-mata keputusan PDIP.
Fokus utama saat ini adalah memastikan kebijakan kenaikan PPN dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat.