Pakar Bilang Galon Terpapar Sinar Matahari Aman, Padahal Dilarang Bpom

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

INFO NASIONAL – Dampak paparan sinar mentari langsung dalam waktu lama pada pengedaran dan penyimpanan galon air minum selalu menjadi konsentrasi perhatian otoritas keamanan dan mutu pangan di beragam negara, termasuk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Hal ini dikarenakan terdapat potensi akibat migrasi senyawa Bisfenol A (BPA), senyawa nan digunakan bahan dalam pembuatan jenis plastik polikarbonat, dari bungkusan ke dalam air.

Namun, sejumlah master bungkusan plastik dalam beberapa kesempatan memastikan tidak ada nan keliru dengan langkah pengedaran galon guna ulang bahan polikarbonat di Indonesia. Meski terkena sinar matahari, menurut para master itu tidak bakal memicu migrasi senyawa Bisphenol A (BPA), namalain aman.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat master tersebut tidak sejalan dengan hasil riset BPOM. Berdasarkan dua kali pengetesan skala nasional pada 2021-2022, BPOM mendapati level migrasi BPA pada galon di sejumlah provinsi telah melewati periode pemisah kondusif nan ditetapkan. Menurut BPOM, temuan tersebut menunjukkan level migrasi BPA pada galon nan beredar di pasar condong mengkhawatirkan dan lantaran itulah pelabelan ancaman BPA dianggap sebagai izin nan tepat untuk mendidik masyarakat bakal akibat BPA.

Paparan suhu mentari pada saat proses pengedaran bungkusan galon isi ulang kata Pakar Polimer Mochamad Chalid, berpotensi memicu migrasi BPA ke dalam air minum di dalamnya. “Peluruhan BPA sangat tergantung pada suhu, dan berapa lama galon bungkusan air minum isi ulang itu disimpan alias digunakan, nan bisa berakibat terjadinya migrasi BPA ke dalam produk air minum dalam kemasan,” kata Chalid.

Di banyak daerah, utamanya Jawa, sudah jadi pemandangan umum galon air minum didistribusikan dengan truk tanpa terpal dari pabrik ke pusat-pusat pengedaran lintas kabupaten dan provinsi. Setiap harinya, berjuta-juta galon bergerak di atas truk terbuka ke banyak akomodasi distribusi, ikut bermacet- macet di jalan, terpapar debu, polusi kendaraan, hujan dan sinar matahari.

Saat galon telah sampai ke pengecer, galon kerap diletakkan begitu saja di luar area toko dan kembali terpapar sinar mentari langsung. Hal ini tentunya melanggar peraturan BPOM No 6 Tahun 2024 Pasal 48A tentang langkah penyimpanan air minum dalam bungkusan nan tertulis “Keterangan tentang langkah penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam bungkusan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari mentari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.

BPA dapat masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan alias minuman nan disimpan dalam wadah plastik nan mengandung BPA. Paparan BPA sangat rawan bagi kesehatan. Penelitian terbaru menunjukkan paparan BPA dapat meningkatkan akibat beberapa jenis kanker, termasuk kanker otak dan kanker darah seperti leukemia. (*)