Ormas Babel Laporkan Bambang Hero Ke Polisi, Ini Reaksi Rektor Ipb University

Sedang Trending 2 hari yang lalu

ORMAS Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan Guru Besar IPB University sekaligus mahir lingkungan, Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Perpat melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil kalkulasi kerugian negara dari sektor lingkungan nan jadi dasar penanganan korupsi timah.

Rektor IPB University Arif Satria menanggapi soal pelaporan Bambang Hero ke polisi setelah menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi mahir dalam kasus tata niaga timah nan melibatkan Harvey Moeis itu.

“Kami memandang bahwa gugatan terhadap saksi mahir atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan norma di Indonesia,” kata Arif dalam keterangannya di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 11 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Arif mengatakan, jika semua saksi mahir nan dihadirkan dalam persidangan dapat digugat alias dikriminalisasi pihak tertentu, maka tidak bakal ada lagi mahir nan mau ditugaskan sebagai saksi mahir di pengadilan. Jika ini terjadi, kata dia, maka bakal semakin mempersulit pengadil dalam mengambil putusan dalam kasus perkara tertentu.

“Kami meminta agar negara melindungi semua pengajar nan menjadi saksi ahli. Terlebih lagi nan dilakukan oleh Prof. Bambang Hero, nan ditunjuk sebagai saksi mahir untuk memihak negara melawan perusahaan nan melakukan perusakan lingkungan,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk memperkuat perlindungan bagi pengajar nan menjadi saksi ahli, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan pengajar dan pembimbing sebagai penerapan Undang-Undang Dosen dan Guru.

Dalam laporannya ke polisi, Ketua Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengatakan ada beberapa argumen dia membikin laporan polisi. Salah satunya mengenai status Bambang Hero nan bukan mahir finansial negara. Karena itu, metode penghitungan Bambang Hero dianggap tidak jelas dan nan berkepentingan tidak melaksanakan tugas sebagai saksi mahir sesuai ketentuan.

“Yang bisa menghitung kerugian negara adalah mahir keuangan, bukan Bambang Hero nan hanya mahir lingkungan. Saat persidangan, apalagi dia berkata, malas menjawab pertanyaan nan ditujukan kepadanya. Padahal sudah disumpah,” ujar Andi.

Menurut Andi, kejanggalan nan paling terlihat adalah kalkulasi kerusakan lingkungan akibat pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektare. Dia mengatakan nan bekerja di dalam IUP bukankah sudah ada izin, diawasi, hingga bayar agunan reklamasi nan nilainya tidak sedikit.

“Kalau seperti ini diterapkan di industri pertambangan seluruh Indonesia terutama batubara dan nikel, semua penambangan baik itu penambangan rakyat alias korporasi bisa kena pidana korupsi lingkungan meski telah bekerja di dalam IUP,” tuturnya.

Perpat Bangka Belitung juga mempersoalkan Bambang Hero nan mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan. Perpat mempertanyakan kecermatan info tersebut.

“Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran biaya keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan nan dirusak, di mana letak dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan,” ujarnya.

Bila betul kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, kata Andi, Perpat Bangka Belitung mau duit itu dikembalikan ke wilayah agar bisa dinikmati masyarakat setempat. “Tapi untuk memandang kebenaran kudu dibuktikan, dalam perihal putusan saja jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun,” katanya.

Bambang Hero: Saya Tahu Itu dari A sampai Z

Bambang Hero merespons setelah dipolisikan ke polisi atas kalkulasi kerugian negara dalam kasus korupsi timah. Dia membantah tudingan bahwa dia tidak kompeten menghitung jumlah kerugian nan timbul dalam kasus tersebut.

“Saya dibilang tidak kompeten itu tidak betul ya, bohong besar itu. Karena, jika saya tidak kompeten, tidak mungkin kalkulasi saya itu diterima oleh majelis hakim,” kata dia kepada Tempo pada Sabtu.

Bambang Hero menjelaskan kalkulasi kerugian lingkungan itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Permen itu, kata dia, menyebut nan berkuasa menghitung jumlah kerugian itu adalah mahir kerusakan lingkungan dan alias mahir valuasi ekonomi. Poin tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1). “Jadi, dengan begitu, clear kan?” ujarnya.

Bambang Hero menambahkan persyaratan lain nan kudu dipenuhi untuk menghitung kerugian itu mengenai dengan area nan rusak. Dia menyebut area nan diduga rusak itu kudu dinyatakan secara saintifik memang rusak.

Dalam perihal itu, dia mengambil sampel di area nan diduga rusak. Hasil uji pun mengonfirmasi areal nan diduga rusak itu memang rusak. “Sehingga berasas itu kami mulai melakukan kalkulasi kerugian itu ya, sesuai dengan nan ada di dalam Permen LH 7/2014,” tuturnya.

Bambang Hero mengatakan dia salah satu orang nan ikut menyusun Permen LH Nomor 7 2014. Dengan demikian, dia menyatakan mengerti betul isi dari izin tersebut.

“Jadi saya tahu itu dari A sampai Z, kok dibilang tidak kompeten? Itu kan ngawur,” ujar Bambang Hero.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan putusan pengadilan telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebesar Rp 300 triliun. Artinya, kata dia, pengadilan juga sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian finansial negara.

“Lalu, apa nan menjadi keraguan kita terhadap pendapat mahir tersebut, sehingga kudu dilaporkan?” ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 10 Januari 2025.

Harli mengingatkan agar semua pihak menaati asas nan berlaku. Dia menegaskan Bambang Hero melakukan kalkulasi tersebut atas permintaan jaksa penyidik. 

Annisa Febiola, Servio Maranda, dan Antara berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan editor: Firli Bahuri Dituding Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Kuasa Hukum Singgung Peran Dewas KPK