Ide pemaafan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena bertentangan dengan Pasal 4 nan menyebut bahwa pengembalian kerugian finansial negara alias perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana.
"Jika itu tetap mau dilaksanakan (pengampunan), tentu saja kudu dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan pasal 4 tersebut," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, hari ini.
Ide pemaafan koruptor itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Nawawi mengatakan pernyataan Prabowo merupakan corak pendekatan upaya pemberantasan korupsi sebagaimana nan tersurat pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi alias United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Konvensi UNCAC 2003 mengamanatkan agar mengedepankan aspek asset recovery. Namun, di Indonesia terganjal aturan.
"Hanya saja ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia lantaran izin alias perundang-undangan pemberantasan korupsi nan ada di kita mengatur perihal nan berbeda," ucap Nawawi.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan tengah memberikan kesempatan para koruptor untuk tobat. Dia bakal mengampuni jika para koruptor segera mengembalikan duit rakyat nan dicuri.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor alias nan merasa pernah mencuri dari rakyat, jika kau kembalikan nan kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Mesir, ditanyangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 19 Desember 2024.(P-2)