Natalius Pigai Surati Panglima Tni Hingga Kapolri Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia alias HAM, Natalius Pigai, mengatakan kementeriannya sudah berkirim surat ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penggunaan senjata personil mereka.

Sebelumnya, Menteri Pigai menyoroti maraknya penembakan nan dilakukan abdi negara keamanan beberapa waktu belakangan ini. Ia pun meminta agar TNI dan Polri mengevaluasi penggunaan senjata api.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

“Satu dua hari ini kirim surat ke Panglima TNI dan Kapolri. Mungkin juga ke Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia). Untuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat dalam rangka pencegahan,” kata Pigai saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Januari 2025.

Pigai menyayangkan maraknya kasus penembakan di luar norma dalam waktu berdekatan, terutama dilakukan oleh abdi negara keamanan dan pertahanan. Kasus nan disoroti Pigai antara lain, tertembaknya Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, penembakan pengacara di Bone, dan terbaru adalah kasus penembakan bos persewaan mobil di rest area tol Tangerang-Merak nan dilakukan personil TNI.

Dia menjelaskan, penggunaan senjata oleh abdi negara maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan patokan nan sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.

“Artinya ada aspek legalitas dan prosedur nan dilanggar sehingga bukan saja pengetatan nan diperlukan, tetapi pertimbangan total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” kata Pigai.

Munculnya kasus-kasus penembakan ini, lanjut Natalius, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, tetapi ancaman bagi kewenangan hidup orang.

Pigai mengutip pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang berkuasa atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Penyalahgunaan senjata nan menyebabkan ancaman terhadap keselamatan perseorangan jelas bertentangan dengan kewenangan asasi manusia.

“Salah satu aspek krusial HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut alias freedom of fears. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara negara mempunyai tanggungjawab untuk melindungi warganya,” kata mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.