Mustika Ratu Sambut Baik Putusan Mk Yang Akui Industri Spa Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional.

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Mustika Ratu Sambut Baik Putusan MK nan Akui Industri Spa Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional. Konferensi pers Putusan MK tentang Spa sebagai pelayanan Kesehatan tradisional di Jakarta, Jumat (10/1).(MI/Alya Putri Abi)

PT Mustika Ratu Tbk menyambut ceria keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan permohonan Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) mengenai pengklasifikasian spa sebagai bagian dari jasa kesehatan tradisional. 

Dalam putusannya, MK menyatakan mandi uap/spa adalah corak jasa pelayanan kesehatan tradisional, berbeda dari diskotek, karaoke, klub malam, dan bar, nan selama ini dikategorikan sebagai sektor hiburan.

Keputusan ini memberikan kepastian norma bagi industri spa dan menepis kekhawatiran masyarakat terhadap stigma negatif nan sering melekat pada jasa ini. Hal itu selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1205 Tahun 2004, nan menetapkan spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional dengan pendekatan holistik.

“Kami mengapresiasi keputusan MK nan mengakui spa sebagai bagian dari tradisi kesehatan Indonesia. Keputusan ini menjadi tonggak krusial dalam memperjuangkan posisi industri spa sebagai jasa preventif dan promotif kesehatan nan mengangkat nilai budaya Nusantara,” ujar Direktur PT Mustika Ratu Tbk sekaligus Ketua III Aspi, Kusuma Ida Anjani, saat konvensi pers Putusan MK tentang Spa sebagai pelayanan Kesehatan tradisional di Jakarta, Jumat (10/1).

Keputusan MK ini juga membuka kesempatan besar bagi pengembangan wellness tourism berbasis kearifan lokal. Dengan kelebihan spa tematik seperti lulur Jawa, boreh Bali, dan ramuan tradisional lainnya, Aspi optimistis bahwa spa Indonesia dapat bersaing di pasar global.

“Kami berambisi sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan sektor ini sebagai salah satu kekuatan dalam wellness tourism global. Dukungan beragam pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan mimpi besar ini,” tambah Kusuma Anjani.

Aspi didirikan oleh tokoh nasional sekaligus pendiri PT Mustika Ratu Tbk, Almh. DR. BRA. Mooryati Soedibyo, dengan visi besar untuk memajukan industri spa Indonesia. 

Dengan mengedepankan kearifan lokal nan berpadu dengan inovasi, Mooryati Soedibyo membawa warisan budaya Indonesia ke tingkat dunia melalui jasa spa nan memanfaatkan bahan-bahan herbal seperti jamu, boreh, dan rempah-rempah unik nusantara.

Sebagai pendiri Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH), Mooryati Soedibyo mengembangkan konsep spa berbasis tradisi nan sekarang menjadi lokasi wisata kesehatan unggulan. 

TSRH dikenal dengan pengalaman pijat unik Jawa dan perawatan tradisional nan diminati oleh visitor lokal maupun mancanegara. 

Di bawah kepemimpinan Lianywati Batihalim, Asosiasi Wellness & SPA Indonesia terus melanjutkan visi besar pendirinya, dengan konsentrasi pada peningkatan standar jasa spa nan berkualitas, aman, dan profesional. 

Selain mendukung pertumbuhan sektor wellness di Indonesia, Aspi juga berkedudukan aktif melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa spa, memastikan kenyamanan dan keamanan mereka di tengah pertumbuhan industri ini.

Dengan adanya putusan MK ini, para pelaku industri spa dapat melanjutkan jasa mereka tanpa cemas stigma negatif. 

“Ini adalah momen krusial nan mempertegas posisi spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional Indonesia. Kami berambisi industri ini terus berkembang, membawa nama Indonesia lebih tinggi di panggung wellness dunia,” tegas Kusuma Anjani.

Ketua Asosiasi Wellness & SPA Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta (Aspi Wellness & SPA) Lianywati Batihalim menyampaikan rasa syukur atas penegasan dan pengakuan spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional nan sudah semestinya demikian. 

“Ini adalah langkah besar untuk menghilangkan stigma negatif terhadap upaya SPA. Namun, mengenai pemberlakuan tarif pajak. Aspi bakal memperjuangkan kebijakan tarif kedalam jasa kesehatan  yang sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, sehingga pembebanan pajak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat, tentunya melalui perbincangan dengan kementerian terkait,” tegasnya. (Z-1)